NANGA BULIK - Sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat melanggar disiplin ASN.
Hal itu disampaikannya saat dijumpai wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Daerah (Musda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) di gedung LPTQ Kabupaten Lamandau, Rabu (28/8).
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau mengimbau seluruh ASN yang berada di tingkat kabupaten hingga di desa menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau," ungkapnya.
Imbauan soal netralitas ASN tidak hanya secara lisan, namun dalam waktu dekat Pemkab Lamandau juga akan segera membuat surat edaran. Bahkan, Pj Bupati Said Salim juga menegaskan sanksi jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
"Kita menunggu laporan dari Bawaslu, jika memang ada ASN yang melanggar netralitas maka akan kita proses sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (mex/yit)