SAMPIT-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengingatkan pemerintah setempat, agar menjaga dan memanfaatkan fasilitas olahraga sesuai dengan peraturan yang ada. Hal itu agar fasilitas, khususnya yang merupakan aset daerah itu tidak disalahgunakan yang bukan sesuai peruntukannya.
"Saya berharap kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang membidangi ini untuk bisa mempertimbangkan betul-betul dalam memberikan rekomendasi teknis, terkait perizinan dalam pelaksanaan event di fasilitas olah raga itu,” ujarnya, kemarin.
Dirinya mencontohkan seperti kawasan Stadion 29 Nopember Sampit, yang menjadi salah satu pusat olah raga masyarakat Kotim. Dadang menegaskan, penggunaannya juga diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Keolahragaan di Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 38.
Ketua Fraksi PAN ini pun meminta semua pihak menjalankan aturan dalam penggunaan fasilitas olah raga itu, termasuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kotawaringin Timur. Ia menyebutkan, salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga.
"Harus selektif dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas olahraga, apalagi jika kegiatan itu berpotensi merusak kondisi fasilitas olahraga," imbuh Dadang.
Ditegaskannya, Perda tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat dari olahraga.
Tujuan lainnya lanjut Dadang, yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing Kabupaten Kotim dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.
“Kemudian, pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerja sama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan dan pendanaan,” pungkasnya.(ang/gus)