KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Indra H Kiaji mengingatkan generasi muda, untuk tidak menikah pada usia anak atau menikah usia dini.
"Jangan menikah pada usia terlalu dini. Lebih baik mereka menggapai cita-cita terlebih dahulu, untuk masa depan yang lebih cerah. Tidak harus menjadi ASN, karena banyak pekerjaan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian keluarga," ucap Indra, Rabu (16/10).
Daripada menikah di usia dini, lanjut dia, maka lebih baik generasi muda mengikuti berbagai kegiatan positif, yang mampu mengasah kemampuan untuk masa depan, seperti olahraga, kesenian dan lainnya.
"Kami berharap kepada generasi muda, baik itu laki-laki maupun perempuan harus siap secara mental maupun fisik, untuk berumah tangga atau memiliki anak," tegasnya.
Indra mencontohkan, seperti untuk perempuan, harus siap secara fisik dan mental untuk menjadi seorang istri dan ibu. Apabila belum siap, maka dikhawatirkan akan melahirkan anak dengan kondisi stunting. Selain itu, bagi laki-laki yang akan menikah, juga harus siap menjadi kepala keluarga, dan seorang suami yang memberikan nafkah lahir batin untuk istri.
"Khusus perempuan, harus siap secara fisik agar ketika hamil, jalin dalam kandungan tumbuh sehat dan tidak lahir stunting," imbuh Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dirinya juga meminta kepada orang tua, agar lebih proaktif mencegah pernikahan di usia dini, karena banyak dampak negatifnya seperti rentan alami masalah karena pengendalian emosi masih belum stabil, sehingga berujung pada perceraian, serta juga akan berdampak pada kesehatan, psikologis dan sosial.
"Kami minta setiap orang tua harus mampu menilai anaknya sudah layak untuk menikah atau belum. Dengan menghindari pernikahan dini, maka angka stunting turun sehingga menghasilkan generasi muda serta sumber daya manusia (SDM) unggul," papar Indra.
Dia menegaskan, perlu keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam mencegah pernikahan usia dini. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
"Kami berharap perda tersebut dapat meminimalisir angka pernikahan usia dini," tandas Indra K Kiaji. (arm/gus)