SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar ikrar netralitas pegawai pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penandatanganan ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana dan diikuti seluruh kepala SOPD saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (4/11).
"Melalui apel gabungan hari ini dilaksanakan ikrar terkait netralitas seluruh ASN. Untuk itu penandatanganan fakta integritas ini dilakukan oleh Pj Sekda, seluruh kepala perangkat daerah dan saya sendiri sebagai saksi termasuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara," terang Rendy Lesmana.
Menurutnya, semua pegawai dalam melaksanakan tugas sudah memahami dan mengetahui berkaitan netralitas pegawai dalam Pilkada, karena beberapa kegiatan sudah dilaksanakan seperti membuat surat edaran dan imbauan untuk menaati semua aturan yang berlaku. Aturan itu harus dilaksanakan tidak hanya pada saat menjelang Pilkada, tetapi juga setelah pelaksanaan tetap harus netral dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang golongan manapun.
Rendy juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas dalam Pilkada bisa dalam bentuk administrasi yang dilaksanakan langsung oleh atasan maupun dari pemerintah daerah, juga sanksi secara hukum terkait netralitas yang dilaksanakan oleh Bawaslu bersama tim terpadu.
"Dengan ranah yang berbeda kami memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap seluruh ASN sehingga ketika ada pelanggaran tentu akan dilaksanakan pengkajian secara berjenjang sampai kepada pimpinan daerah yang harus dijalankan dengan baik," tukas Rendy Lesmana.
Adapun ikrar yang dinyatakan adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada 2024. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Dalam ikrar tersebut juga disebutkan menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun. (fzr/yit)