NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi berbagai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adarnya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses perizinan.
Untuk itu pemerintah daerah perlu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui pengelolaan perizinan yang lebih efektif. Agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tuntutan dari pelaku usaha, baik UMKM maupun investor, salah satu langkah strateginya adalah melalui pengembangan sistem perizinan yang terintegrasi di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau.
Kepala DPMPTSP Lamandau Mul'atmidy mengatakan, melalui proyek perubahan strategi pengintegrasian data perizinan berusaha guna mengoptimalkan pelayanan publik (Sidin Beramal), diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pubilik dalam perizinan melalui integrasi data yang lebih efisien dan terpusat.
Pengintegrasian data perizinan berusaha ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan,memantau proses secara realtime, dan mengurangi waktu tunggu . Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pemerintah daerah, serta mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Lamandau.
Untuk itu, dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) serta Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau Tahun 2024, Kamis (21/11) kemarin, Pj Bupati Lamandau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah M Irwansyah secara resmi telah melaunching Sidin Beramal.
Sekda Lamandau Irwansyah mengatakan, peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah sebagai wadah koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat melalui komunikasi dua arah. Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Diharapkan kegiatan ini meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait pengawasan, evaluasi dan dukungan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan. (mex/yit)