KUALA KURUN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta Undang-Undang (UU)-nya.
"Kami ingin dinas terkait mulai menyosialisasikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak langsung ke masyarakat, tidak hanya sosialisasi kepada kepala desa (kades), tokoh agama, dan tokoh masyarakat saja," ucap Iceu, Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan, sosialisasi pencegahan kekerasan atau pelecehan seksual bisa dilakukan dengan ikut bergabung bersama masyarakat yang berbincang di depan rumah, di warung ataupun tempat keramaian lainnya.
"Penyampaian sosialisasi dapat dikemas seolah seperti mengobrol atau sedang berbincang biasa dengan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dinas terkait juga jangan kaku dan ajak saja masyarakat berbincang. Selipkan terkait upaya pencegahan-pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual beserta aturan yang mengaturnya.
"Dengan begitu, kami berharap upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual bisa lebih mudah dipahami masyarakat, karena disampaikan dengan cara yang berbaur dengan mereka," terangnya.
Dia mengakui, dinas terkait juga bisa mengajarkan anak sejak dini terkait cara melindungi diri dari pelecehan seksual, yang dimulai sekolah minggu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
"Salah satu caranya yakni memberitahukan bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Itu bisa dilakukan menggunakan nyanyian, sehingga anak cepat memahami," jelas Iceu.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, berdasarkan rilis dari polres Gumas, kejahatan perlindungan anak tahun 2023 hanya tiga kasus, lalu tahun 2024 mengalami tren kenaikan menjadi 21 kasus atau naik 600 persen.
"Kami miris karena kasus kejahatan perlindungan anak tahun 2024 meningkat drastis dibandingkan tahun 2023," tukasnya. (arm/fm)