NANGA BULIK - Meskipun APBD Kabupaten Lamandau termasuk cukup kecil dibandingkan kabupaten lain, tetap tak luput dari dampak efisiensi anggaran. Pekan lalu, pihak eksekutif dan legislatif telah menggelar rapat di gedung DPRD Lamandau untuk membahas terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Turut hadir Kepala BPKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Lamandau, dan OPD terkait lainnya.
"Rapat ini terkait dengan pembahasan mengenai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, meskipun cukup sulit bagi kita, namun kita berkomitmen untuk mendukung program pemerintah pusat," beber sekda Lamandau Irwansyah.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Lamandau meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengenai anggaran apa saja yang dilakukan efisiensi.
Efisiensi dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati untuk mematuhi peraturan dari Pemerintah Pusat termasuk InPres No. 1 Tahun 2025.
"Diharapkan dengan adanya efisiensi tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel. DPRD Kabupaten Lamandau juga memastikan efisiensi ini tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah," harap Ketua DPRD Lamandau Herianto. (mex/yit)