SAMPIT - Renita Oktaviana (19), mantan kasir PT Simpatindo Multi Media (SMM) Cabang Sampit di Jalan MT Haryono dapat diskon satu bulan penjara dari Pengadilan Negeri Sampit.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu dalam amar putusannya, akhir pekan tadi.
Hakim sependapat dengan pasal yang dijerat oleh JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati yakni pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun terkait putusan hakim hanya mengurangi satu bulan dari tuntutan jaksa sidang sebelumnya, yang menuntut perempuan berjilbab itu dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.
Perempuan yang baru lima bulan bekerja di perusahaan penjualan pulsa itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana, dan hal yang memberatkan perbuatannya telah merugikan pihak korban. Sementara meringankan ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan perbuatannya itu dengan cara uang setoran sales pada tanggal 26 dan 27 Februari 2016 itu yang tidak ia setorkan ke bank itu mencapai Rp 41,1 juta. Uang yang digelapkan perempuan asal Mandawai, Katingan itu berasal dari setoran sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200.
Saat dilakukan pengecekan dari bukti slip penyetoran, ternyata tidak sesuai dengan laporan setoran para sales. Dan setelah dilakukan audit ternyata sekitar Rp 41,1 juta tak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, hingga ia harus berurusan dengan hukum. (co/gus)