KUALA KURUN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong pemerintah desa di wilayah setempat agar segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum.
“Dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gumas, ada 66 desa melaporkan sudah memiliki BUMDes,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Yulius menyebutkan, dari 66 BUMDes, 33 BUMDes dilaporkan aktif dan belasan BUMDes sudah berbadan hukum. Untuk jenis kegiatan usahanya beragam, mulai dari jual air isi ulang, penyewaan tenda, feri penyeberangan, dan lainnya.
DPMD Kabupaten Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes, lalu mengurus status badan hukumnya. Sebab pada tahun anggaran 2025 BUMDes akan dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Ia menjelaskan, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal telah mengeluarkan keputusan Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan DD untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dalam keputusan tersebut, tuturnya, desa wajib menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya, sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Selain itu, desa juga harus memastikan belanja DD minimal 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antardesa.
Pada tahun anggaran 2024, desa memang sudah menjalankan program dan kegiatan ketahanan pangan dari belanja DD minimal 20 persen. Saat itu desa langsung membeli bibit ternak atau lainnya dan disalurkan langsung kepada masyarakat.
“Untuk tahun anggaran 2025 ini tidak lagi seperti tahun anggaran 2024. Program ketahanan pangan tetap ada, namun itu sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya,” ungkapnya.
Walau desa bisa menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan, DPMD Kabupaten Gumas tetap meminta desa memprioritaskan BUMDes.
Oleh sebab itu, DPMD Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes yang berbadan hukum, dan segera menyampaikan laporan kepada dinas tersebut jika BUMDes sudah terbentuk dan berbadan hukum.
“Jika desa terkedala dalam mengurus badan hukum BUMDes, DPMD Gumas siap membantu memfasilitasi. Jadi jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami,” tandas Yulius. (arm/fm)