SUKAMARA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara mendapatkan remisi Idulfitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Selain itu, dua orang warga binaan juga menerima remisi khusus pada momentum Hari Raya Nyepi.
Dengan diberikannya remisi, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk introspeksi diri dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Sukamara Joko Prayitno menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan melalui tahapan penilaian yang ketat, mempertimbangkan berbagai aspek seperti perilaku, partisipasi dalam pembinaan, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Lapas Sukamara.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat," ujarnya.
Pihaknya berharap sekembalinya ke tengah masyarakat dapat berbaur dan produktif, dan menerapkan pengetahuan budidaya tanaman yang sudah didapatkan.
“Selain itu tidak lagi mengulang kesalahan yang pernah dilakukan, namun menjadi lebih baik lagi,” harap Kalapas Sukamara. (fzr/fm)