SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 08 April 2025 16:47
Hari Ini ASN Kotim Kembali Masuk Kerja

Pemkab Tegaskan Tidak Ada WFA, Semua ASN Wajib Hadir di Kantor

KEMBALI BEKERJA: Kalangan ASN Kotim saat mengikuti apel di halaman kantor Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Setelah menikmati libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai kembali bekerja pada hari ini, Selasa (8/4).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menegaskan bahwa penerapan jam kerja ASN kembali normal seperti sebelum Ramadan, dengan jam masuk pukul 07.30 WIB.

”Besok (hari ini) sudah masuk kerja. Jam kerja para ASN kembali normal, yakni masuk pada pukul 07.30 WIB,” ujar Kamaruddin, Senin (7/4).

Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan total 11 hari libur Lebaran 2025 untuk ASN dan pegawai swasta melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Namun, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, diperbolehkan penerapan Work From Anywhere (WFA) hingga Selasa, 8 April 2025.

Meski demikian, Kamaruddin menegaskan bahwa ASN di Kotim tetap wajib masuk kantor dan tidak menerapkan kebijakan WFA.

”Tidak ada perubahan, hanya ada penambahan pengaturan WFA. Tanggal 8 ditetapkan oleh MenPAN bisa WFA, namun Kotim tidak menerapkan WFA, sehingga tanggal 8 April semua wajib Work From Office (WFO),” tegasnya.

Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kotim kembali mengikuti ketentuan normal. Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Hari Jumat dimulai pukul 06.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit dan UPT Dinas Kesehatan yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja Senin–Kamis adalah pukul 07.30–14.30 WIB, Jumat pukul 07.30–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–14.00 WIB.

Jam kerja satuan pendidikan juga menyesuaikan. Sekolah yang menerapkan 5 hari kerja mulai pukul 06.30–14.30 WIB setiap Senin–Jumat, dengan istirahat pukul 10.30–13.00 WIB. Bagi yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja Senin–Kamis pukul 06.30–13.30 WIB, Jumat pukul 06.30–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 06.30–12.00 WIB.

Unit kerja dengan sistem piket atau pengaturan khusus diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi minimal 37,5 jam kerja per minggu.

Kamaruddin juga mengingatkan seluruh ASN untuk disiplin dan menaati aturan. Keterlambatan, pulang sebelum waktu, atau tidak hadir tanpa keterangan yang jika dikonversi mencapai 7,5 jam akan dihitung sebagai satu hari tidak masuk kerja.

”Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sebutan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

BKPSDM akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan jam kerja dan apel ASN secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim.

ASN juga dilarang meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa keperluan dinas, kecuali dengan izin atasan langsung. Jika melanggar, sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers