SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 22 April 2025 17:06
Pemkab Dorong Percepatan Pengakuan MHA
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid.

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menggelar focus group discussion(FGD).   

Dalam focus group discussion (FGD) kemarin (21/4), Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab kegelisahan bersama terkait dengan mekanisme pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

"Sejak saya masih anggota DPRD, kita telah membahas perda terkait MHA. Dalam rangka percepatan pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Lamandau, perlu adanya sinergi dari seluruh unsur. Kegiatan ini sangat penting dalam rangka memenuhi mandat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak," ujar Abdul Hamid.

Menurutnya,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lamandau telah bekerjasama dengan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk melakukan penyusunan draft Peraturan Bupati Lamandau tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Lamandau Nomor 3 Tahun 2023. Pemkab juga telah melakukan  pendampingan dan fasilitasi percepatan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di beberapa desa, seperti Desa Kubung, Guci, Kawa, dan Cuhai.

" Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, dan prasyarat untuk memberikan jaminan hukum terhadap hutan adat yang di usulkan yang tentu saja bertujuan untuk menjaga fungsi hutan dan mendukung pengelolaan hutan yang lestari. Selain itu juga, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan proses pengakuan Negara Republik Indonesia terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional dari kelompok masyarakat yang memiliki sistem hukum adat sendiri, " Jelasnya.

Pasal 18B ayat (2) yang merupakan hasil Amandemen UUD 1945 menjadi landasan utama pengakuan terhadap masyarakat hukum adat saat ini. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau, " Ujarnya saat membacakan pidato Bupati Rizky Aditya Putra.

Terlebih , lanjutnya, masyarakat adat di Kabupaten Lamandau ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Selain itu juga masyarakat secara nyata memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah mereka. Salah satu contoh Masyarakat Adat yang berada pada desa-desa di Kecamatan Delang, Batang Kawa, dan Belantikan Raya, telah membuktikan bahwa mereka selama ratusan generasi telah berhasil mengelola dan memanfaatkan SDA yang ada di sekitar mereka dengan sangat baik. 

" Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.Selain itu juga, saya minta kepada Camat se-Kabupaten Lamandau untuk dapat mengidentifikasi MHA yang ada di wilayah masing-masing, "tegasnya.(mex/yit) 

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Pemkab Dorong Percepatan Pengakuan MHA

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Peternak Diberikan Sosialiasi Kesehatan Masyarakat Vereriner

SUKAMARA -  Para peternak ayam potong di Kabupaten Sukamara diberikan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Pembangunan Labkesda Senilai Rp 11 Miliar Molor

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki meninjau proyek pembangunan gedung Laboratorium…

Senin, 21 April 2025 13:18

Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

NANGA BULIK -  Rimba Jaya adalah salah satu desa yang…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers