NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menggelar focus group discussion(FGD).
Dalam focus group discussion (FGD) kemarin (21/4), Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab kegelisahan bersama terkait dengan mekanisme pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Sejak saya masih anggota DPRD, kita telah membahas perda terkait MHA. Dalam rangka percepatan pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Lamandau, perlu adanya sinergi dari seluruh unsur. Kegiatan ini sangat penting dalam rangka memenuhi mandat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak," ujar Abdul Hamid.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lamandau telah bekerjasama dengan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk melakukan penyusunan draft Peraturan Bupati Lamandau tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Lamandau Nomor 3 Tahun 2023. Pemkab juga telah melakukan pendampingan dan fasilitasi percepatan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di beberapa desa, seperti Desa Kubung, Guci, Kawa, dan Cuhai.
" Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, dan prasyarat untuk memberikan jaminan hukum terhadap hutan adat yang di usulkan yang tentu saja bertujuan untuk menjaga fungsi hutan dan mendukung pengelolaan hutan yang lestari. Selain itu juga, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan proses pengakuan Negara Republik Indonesia terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional dari kelompok masyarakat yang memiliki sistem hukum adat sendiri, " Jelasnya.
Pasal 18B ayat (2) yang merupakan hasil Amandemen UUD 1945 menjadi landasan utama pengakuan terhadap masyarakat hukum adat saat ini. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau, " Ujarnya saat membacakan pidato Bupati Rizky Aditya Putra.
Terlebih , lanjutnya, masyarakat adat di Kabupaten Lamandau ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Selain itu juga masyarakat secara nyata memiliki pengetahuan yang sangat baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah mereka. Salah satu contoh Masyarakat Adat yang berada pada desa-desa di Kecamatan Delang, Batang Kawa, dan Belantikan Raya, telah membuktikan bahwa mereka selama ratusan generasi telah berhasil mengelola dan memanfaatkan SDA yang ada di sekitar mereka dengan sangat baik.
" Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.Selain itu juga, saya minta kepada Camat se-Kabupaten Lamandau untuk dapat mengidentifikasi MHA yang ada di wilayah masing-masing, "tegasnya.(mex/yit)