SAMPIT – Menjelang tahun ajaran baru, muncul kekhawatiran orang tua soal biaya daftar ulang. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) memberikan kepastian, tak ada pungutan tersembunyi dalam proses tersebut.
”Proses daftar ulang itu seharusnya tidak menambah beban orang tua. Jangan sampai ada biaya-biaya tak jelas yang dibebankan kepada mereka," ujar Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah.
Irfansyah menegaskan, satuan pendidikan hanya berwenang mengatur proses belajar mengajar. Sementara untuk keperluan pribadi siswa, seperti seragam dan perlengkapan sekolah, itu tetap menjadi tanggung jawab orang tua, namun dengan catatan.
”Kalau memang ada siswa yang tidak mampu, bantu saja secara penuh. Berikan gratis murni. Tapi kalau orang tua mampu, ya biayai sendiri. Yang penting adil dan tidak memberatkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak memanfaatkan momen daftar ulang untuk menarik iuran tambahan dengan alasan yang tidak jelas.
Sebaliknya, sekolah diminta fokus menyiapkan informasi yang dibutuhkan siswa baru, seperti pengenalan aturan sekolah, tata letak fasilitas, dan waktu kegiatan belajar. Semua ini akan dijelaskan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
”MPLS itu ajang mengenalkan lingkungan sekolah. Misalnya, pintu masuk di sebelah utara, kantin di mana, seragam olahraga seperti apa. Itu semua harus disosialisasikan secara terbuka," tegasnya.
Dengan penegasan ini, Disdik Kotim berharap proses transisi siswa ke jenjang pendidikan baru berjalan lancar, transparan, dan tanpa beban tersembunyi bagi para orang tua.
Di sisi lain, Disdik Kotim juga mengingatkan seluruh panitia penerimaan murid baru tahun ajaran ini untuk tidak main-main urusan pungutan liar. Sebab, pihaknya masih memgendus ada berbagai modus pungli yang terjadi di dunia pendidikan yang memberatkan orang tua atau wali murid.
Irfansyah mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan panitia atau pihak sekolah untuk meminta imbalan dengan dalih mempermudah proses masuk sekolah.
”Sebenarnya sejak dulu tidak pernah ada pungutan dalam SPMB. Tapi kami ingin tegaskan kembali agar masyarakat melapor bila menemukan praktik demikian,” ujarnya. (yn/ang/ign)