SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Mei 2025 17:23
Kotim Fokus Selesaikan Formasi Penuh 2024

PPPK Paruh Waktu Menyusul

PPPK: Ratusan PPPK Kotim Formasi 2024 tahap I yang mengikuti acara penyerahan SK pengangkatan, Rabu (28/5)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dibuka. Fokus saat ini adalah menyelesaikan proses pengangkatan PPPK formasi penuh tahun 2024.

”Ini belum PPPK paruh waktu. Yang sekarang ini semuanya PPPK penuh. Untuk paruh waktu akan kita usulkan setelah proses PPPK penuh formasi 2024 ini selesai,” tegas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 579 PPPK formasi 2024 tahap I telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (28/5). Mereka akan mulai aktif secara administratif per 1 Juni, dan efektif bekerja mulai 2 Juni 2025.

Menurut Kamaruddin, tahapan rekrutmen formasi penuh ini masih berjalan. Saat ini, proses berada di tahap pertama dan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

”Yang tahap kedua, kemarin baru selesai tes. Kita masih menunggu pengumuman dari Panselnas terkait nilai dan peringkat peserta. Nanti siapa saja yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada akhir Juni,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses rekrutmen PPPK dilakukan bertahap dan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah semua tahapan formasi penuh rampung, barulah usulan PPPK paruh waktu akan diajukan.

“Setelah selesai semua proses tahap I ini, kita menunggu petunjuk dari pusat kapan proses PPPK paruh waktu bisa dimulai,” pungkas Kamaruddin.

Sebelumnya, penyerahan SK bagi 579 PPPK sempat tertunda akibat adanya perubahan kebijakan dari pusat. Namun kini mereka resmi menyandang status ASN dengan ikatan kerja terbatas sesuai formasi yang dilamar. Pemindahan tugas tidak dimungkinkan karena berbeda dengan sistem PNS, PPPK terikat dengan penempatan awal berdasarkan kontrak kerja. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers