SAMPIT—Legalitas produk kini menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa bersaing secara sehat dan berkelanjutan. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM untuk tidak menyepelekan aspek perizinan, terutama terkait keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengingatkan bahwa izin edar produk bukan hanya syarat administrasi, melainkan jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen.
"Ini soal kepercayaan masyarakat. Ketika produk kita sudah memiliki sertifikat, itu artinya sudah melalui tahapan pemeriksaan dan dinyatakan aman dikonsumsi," kata Umar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, setiap industri rumah tangga pangan wajib mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Kesehatan Kotim telah menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan yang diikuti 70 pelaku UMKM. Kegiatan serupa akan digelar kembali dalam tahun ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sektor usaha kecil.
Dalam pelatihan itu, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses produksi yang higienis, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan produk. Mereka juga didampingi dalam proses pengurusan izin seperti SPP-IRT dan sertifikasi halal, bekerja sama lintas instansi.
"Kadang pelaku usaha merasa ini menyulitkan, tapi sebenarnya ini investasi jangka panjang. Produk yang legal lebih mudah masuk ritel modern dan dipercaya pasar," ujar Umar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tim dari dinas kesehatan bersama instansi terkait secara berkala melakukan pengawasan di lapangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan. Produk tanpa izin berisiko ditarik dari peredaran bahkan diproses hukum oleh BPOM.
“Kalau tidak punya sertifikat, ya bisa ditarik. Jangan sampai kita yang sudah susah payah produksi justru rugi karena abai soal legalitas,” tambahnya.
Tak hanya soal izin, Dinas Kesehatan juga mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Strategi ini dinilai penting untuk memperluas pasar, terutama di era digital.
"Persaingan makin ketat. UMKM tidak bisa lagi jalan di tempat. Harus melek digital dan punya produk yang siap bersaing secara kualitas dan legalitas," tegas Umar.
Dengan legalitas dan peningkatan kapasitas pelaku usaha, diharapkan UMKM Kotim tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tapi juga menembus pasar nasional. (yn/yit)