SAMPIT — Sampah berserakan di depan kios-kios Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi itu dinilai mencederai semangat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni lalu. Pemerintah pun mengingatkan bahwa urusan kebersihan bukan semata-mata tanggung jawab petugas, melainkan kewajiban bersama.
Dalam aksi bersih-bersih yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim di kawasan PPM, Kepala DLH Marjuki menyampaikan pesan tegas kepada pengelola pasar dan para pedagang agar tidak abai dalam pengelolaan sampah.
“Selama ini masih banyak yang berpikir bahwa kebersihan itu hanya urusan pemerintah. Padahal, pelaku usaha pun punya tanggung jawab besar,” kata Marjuki.
Menurutnya, paradigma lama yang menempatkan pemerintah sebagai pihak tunggal dalam pengelolaan sampah harus segera ditinggalkan. Sudah saatnya para pedagang menerapkan sistem pengelolaan mandiri, mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pembuangan.
“Kita mendorong pengelola pasar agar ikut turun tangan. Jangan hanya menyerahkan semua ke petugas DLH. Itu tidak akan pernah cukup jika kesadaran pelaku usaha masih minim,” ujarnya.
DLH pun sedang merancang sejumlah langkah yang bisa segera diterapkan di lapangan. Salah satunya melalui regulasi baru yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab di lingkungan pasar. Koordinasi lintas dinas pun akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami akan mengundang SOPD terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, untuk menyusun skema pengelolaan yang lebih terorganisir di PPM,” jelas Marjuki.
Tak hanya bersifat imbauan, DLH juga sedang merancang kebijakan yang memuat sanksi bagi pihak yang lalai menjaga kebersihan lingkungan. Pendataan sedang dilakukan untuk memetakan permasalahan yang selama ini terjadi.
“Ini langkah awal yang harus diambil secara serius. Sampah adalah persoalan bersama. Kalau kita tidak bergerak sekarang, masalah ini akan semakin sulit dikendalikan,” tandasnya. (yn/yit)