SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun menjadi ancaman serius. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah menyusun Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Karhutla Periode 2025–2027.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Lokakarya Kontingensi Karhutla yang digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (11–12 Juni 2025), di Ruang Pusdalops BPBD Kotim. Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan instansi vertikal terkait kebencanaan.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyatakan bahwa penyusunan rencana ini mengacu pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam mengerahkan sumber daya secara terpadu apabila terjadi situasi darurat karhutla.
“Selama ini penanggulangan karhutla sudah kita lakukan, tapi belum pernah terdokumentasi secara sistematis. Penyusunan dokumen ini adalah proses penting agar setiap langkah dan keputusan penanganan bencana menjadi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Multazam.
Dokumen kontingensi sangat penting mengingat bencana bersifat tidak pasti dan kerap terjadi di luar prediksi. Karena itu, perlu disusun ambang batas status darurat yang jelas agar pengambilan keputusan di lapangan bisa dilakukan cepat dan tepat.
“Rencana ini juga akan mencakup data spasial, seperti peta wilayah terdampak, titik dan jalur evakuasi, serta lokasi pengungsian. Kita juga menyusun SOP tanggap darurat agar semua pihak memiliki pedoman yang sama,” jelasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Kesiapsiagaan BNPB. Mereka memberikan pendampingan teknis penyusunan dokumen agar akurat dan sesuai ketentuan nasional. Multazam menyebut bahwa banyaknya instansi yang dilibatkan menunjukkan bahwa urusan kebencanaan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kontribusi tiap lembaga, baik dari sisi sumber daya manusia maupun peralatan, sangat krusial. Itulah mengapa dokumen ini juga disusun secara kolaboratif,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri hadir untuk membuka kegiatan mewakili Bupati Kotim. Dalam sambutannya, Masri menilai penyusunan dokumen kontingensi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Sebagai pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, kita wajib menyusun perencanaan yang terpadu dan menyeluruh. Dokumen ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tanggap darurat secara cepat dan sistematis,” kata Masri.
Ia menambahkan, rencana kontingensi ini juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dokumen tersebut harus bersifat dinamis, dapat diperbarui, dan diuji melalui latihan serta simulasi agar tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas.
“Dengan adanya dokumen ini, kita bisa mengukur kemampuan daerah menghadapi bencana dan memetakan sumber daya yang dapat digerakkan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim berharap, penyusunan rencana kontingensi ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang rutin terjadi setiap tahun di wilayah Kalimantan Tengah. (yn/yit)