SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memperkuat kesadaran dan aksi nyata terhadap pelestarian lingkungan hidup. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).
Pembahasan regulasi ini berlangsung di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Rabu (11/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 peserta yang tergabung dalam Tim Pembina PBLHS Kabupaten Kotim tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati Kotim Nomor: 188.45/0082/Huk-DLH/2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri yang hadir membuka kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.52 Tahun 2019 yang menekankan bahwa PBLHS adalah salah satu pendekatan strategis untuk membentuk karakter generasi yang peduli terhadap lingkungan sejak dini.
“Pendidikan lingkungan hidup harus terus dikembangkan sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap alam. Peraturan Bupati ini akan menjadi dasar hukum dalam melaksanakan aksi lokal yang relevan dengan kondisi daerah dan sekolah,” jelas Masri.
Menurutnya, kehadiran Perbup ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program PBLHS. Ia pun mengapresiasi Tim Perancang Peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyusun draf Perbup secara sistematis hingga tahap pembahasan.
Masri berharap peraturan ini dapat mengatur tiga aspek penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, sekolah diminta menyusun rencana jangka pendek dan menengah yang mencakup potensi, tantangan lingkungan, dan target kegiatan. Tahap pelaksanaan akan melibatkan pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler, pembiasaan ramah lingkungan, hingga pelibatan masyarakat sekitar sekolah.
“Sedangkan pada tahap evaluasi, dilakukan setidaknya sekali dalam setahun dan harus melibatkan semua unsur sekolah serta masyarakat. Evaluasi ini penting agar program tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kotim Marjuki, menjelaskan bahwa maksud utama pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengkaji secara mendalam isi rancangan Perbup agar benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa Perbup ini memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih,” ujar Marjuki.
Ia menambahkan, pembahasan ini juga menjadi momen penting untuk menerima saran dari berbagai pihak demi menyempurnakan isi peraturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik lingkungan sekolah di Kotim.
Narasumber kegiatan berasal dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang memberikan pandangan hukum teknis dan menyempurnakan struktur serta substansi draf peraturan.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Kotim berharap dapat mendorong gerakan nyata di sekolah dalam membangun budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan. Dengan begitu, kualitas lingkungan hidup di sekolah dan wilayah sekitarnya dapat meningkat, seiring dengan tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab generasi muda terhadap lingkungan. (yn/yit)