SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan unit kerja.
Kegiatan ini digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari, Senin–Selasa (16–17 Juni 2025), di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu menjelaskan, penyusunan ini merupakan langkah awal yang akan menjadi dasar usulan formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Yang dibahas dalam FGD ini adalah penyusunan kebutuhan pegawai ASN, khususnya PPPK paruh waktu. Hasilnya nanti menjadi dasar pengusulan formasi ke pusat. Namun, untuk pengusulan secara resmi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Kamaruddin.
Karena keterbatasan kapasitas ruangan, FGD dilakukan dalam dua sesi dengan peserta berbeda tiap hari. Di hari pertama adalah Setda, serta seluruh kecamatan dan Dinas Pendidikan, termasuk sekolahan yang diwakili seluruh korwil.
Para peserta berasal dari pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing SOPD, dipandu langsung oleh tim dari BKPSDM dan Bagian Organisasi Setda Kotim.
Menurut Kamaruddin, dasar perhitungan kebutuhan PPPK paruh waktu mengacu pada beban kerja atau beban tugas unit kerja yang bersangkutan. Dengan begitu, kebutuhan pegawai lebih terukur dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Dalam penyusunannya, kami minta SOPD betul-betul menganalisis kebutuhan sesuai beban kerja. Jadi tidak asal mengusulkan jumlah atau jenis jabatan," tambahnya.
Dijelaskannya, langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi dan penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional yang mendorong efisiensi dan efektivitas birokrasi, termasuk melalui pengangkatan PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan skema kerja yang lebih fleksibel.
Dengan adanya penyusunan ini, diharapkan Pemkab Kotim memiliki peta kebutuhan ASN yang lebih akurat, sekaligus dapat merespons perubahan kebijakan kepegawaian secara adaptif.
Kamaruddin berharap, setelah proses ini rampung dan regulasi dari pusat keluar, usulan formasi PPPK paruh waktu dari Kotim bisa segera diajukan dan disetujui sesuai kebutuhan daerah. (yn/gus)