SAMPIT – Iuran anggora Korps Pegawai Negeri (KORPRI) yang selama ini rutin dipotong dari gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata tidak hanya sekadar kewajiban administrative. Dana itu juga menjadi bentuk solidaritas sosial yang nyata bagi para anggotanya.
Hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu/CASN dan pengelolaan dana iuran Korpri, yang digelar di Aula Balai Diklat BKPSDM Kotim, Selasa (17/6).
"Iuran ini bukan tabungan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati. Karena kita anggota KORPRI, kita diminta iuran. Nah, dana itu dikelola oleh BKPSDM untuk kepentingan para anggota KORPRI juga," ujarnya.
Dijelaskannya, dana iuran tersebut bisa digunakan untuk membantu anggota KORPRI yang pensiun, meninggal dunia, atau mengalami sakit permanen. Bahkan dalam kegiatan internal seperti Hari Bakti KORPRI maupun pelepasan purnatugas, dana itu juga dapat dimanfaatkan.
Kamaruddin menguraikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 14 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Kotim, besaran iuran per bulan ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan structural. Yaitu PNS Golongan IV Rp50.000, PNS Golongan III Rp30.000, PNS Golongan II Rp15.000, PNS Golongan I Rp10.000, PNS Eselon II.b Rp200.000, PNS Eselon II.a Rp300.000. Sementara itu, bagi PPPK tidak dikenakan atau tidak dipotong iuran KORPRI.
Ia menambahkan, dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke rekening giro atas nama KORPRI dan dikelola langsung oleh BKPSDM Kotim. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pemanfaatannya agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat maksimal bagi para anggota.
“Intinya, dana Korpri itu untuk anggota juga. Jadi ketika ada kejadian yang tak terduga seperti musibah atau pensiun, kita bisa hadir memberikan bantuan,” tandas Kamaruddin. (yn/gus)