SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 Juni 2025 17:20
Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

Kamaruddin: Pegawai Bolos Kerja Masih Sering Terjadi

ABDI NEGARA: Kegiatan yang dihadiri pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim, belum lama ini.

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya peran satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam mengawasi dan menegakkan disiplin pegawai.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyebut pengawasan internal SOPD perlu diperbaiki agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran aturan oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Setiap OPD harus menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin ASN. Kalau ada pegawai tidak hadir bekerja secara terus-menerus tapi tetap menerima gaji, itu bentuk pelanggaran serius karena negara dirugikan," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, pelanggaran kedisiplinan seperti ketidakhadiran tanpa keterangan masih kerap terjadi. Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pemantauan presensi oleh pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing instansi.

Kamaruddin mengingatkan bahwa aturan sangat jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah harus diberhentikan. Namun, proses pemberian sanksi tetap harus melewati mekanisme formal, termasuk pemanggilan dan klarifikasi.

“Penegakan disiplin bukan semata menghukum, tapi mendorong pencegahan. Pemanggilan klarifikasi penting agar sanksi tidak salah sasaran, terutama jika absensi bermasalah akibat kendala teknis,” jelasnya.

Presensi elektronik berbasis aplikasi menjadi dasar penilaian kehadiran ASN yang juga berpengaruh terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Oleh karena itu, pegawai yang mengalami kendala, seperti kerusakan perangkat atau kondisi luar biasa, diminta segera melapor kepada atasan langsung.

“Pejabat pengelola kepegawaian harus benar-benar menelaah data absensi sebelum diserahkan ke pimpinan. Jangan sampai data tidak valid menjadi dasar penilaian,” tegas Kamaruddin.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penilaian kinerja. Menurutnya, kinerja ASN dinilai dari dua aspek, yakni capaian kerja dan perilaku kerja. Jika capaian kerja dinyatakan baik, namun perilaku seperti disiplin buruk, maka ada yang salah dalam proses penilaian.

“Kalau ASN tidak hadir tapi dinilai baik, nanti bisa timbul masalah. Maka pimpinan wajib menilai secara objektif dan sesuai kondisi riil,” katanya.

Setiap perangkat daerah diminta memperbaiki pola pengawasan dan memastikan seluruh ASN memahami konsekuensi dari profesinya sebagai abdi negara. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers