SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan tata kelola arsip di lingkungan perangkat daerah. Melalui Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemantapan implementasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip, pemkab berharap tercipta kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung Selasa (24/6) itu dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Kotim Masri, serta menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sosialisasi ini menyasar para arsiparis dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kotim, baik pegawai baru maupun yang telah ditugaskan sebelumnya.
“Gerakan ini bukan hanya rutinitas administratif, tapi bagian dari tanggung jawab negara. Arsip adalah bukti pertanggungjawaban yang sah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Masri.
Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Karena itu, perlu penguatan SDM, standar kerja, sarana-prasarana, hingga dukungan pendanaan agar kearsipan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi memberi dampak nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Masri menambahkan, kehadiran langsung dua pakar dari Arsip Nasional dalam kegiatan ini menjadi nilai tambah yang sangat berarti. Keduanya adalah pembina arsiparis se-Indonesia, yang kehadirannya dinilai cukup langka karena padatnya agenda nasional mereka.
“Kita memang menunggu giliran cukup lama untuk bisa menghadirkan narasumber ini. Tapi itu sebanding dengan hasil yang kita harapkan, pengetahuan arsiparis meningkat, kualitas kerja pun ikut terdongkrak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustakasip) Kotim Rusnah menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan arsip di Kotim menunjukkan tren positif. Tahun ini, peringkat pengelolaan arsip Kotim naik 30 peringkat secara nasional, dan saat ini berada di urutan ke-7 tingkat Kalimantan Tengah.
Ia juga mengumumkan tiga SOPD yang dinilai memiliki pengelolaan arsip terbaik, yang pertama yaitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), dan terbaik ketiga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Dari sekitar 30 SKPD yang kami pantau, ketiganya berhasil memenuhi indikator pengelolaan arsip terbaik. Harapan kami, ke depan seluruh perangkat daerah bisa menyusul,” ucap Rusnah.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah akan memberikan penghargaan khusus kepada SOPD dengan pengelolaan arsip terbaik pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memacu instansi lain untuk lebih serius menata dokumen dan arsip mereka.
“Kearsipan bukan sekadar tumpukan dokumen. Ia menyimpan memori, akuntabilitas, dan legitimasi. Jadi, sudah saatnya arsip dikelola secara modern dan profesional,” pungkasnya. (yn/yit)