SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya itu diwujudkan melalui finalisasi dokumen kontingensi Karhutla untuk periode 2025–2027, yang digodok dalam forum diskusi kelompok terarah di Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kotim, Selasa (24/6).
Meski memasuki tahap akhir, penyusunan dokumen ini belum dianggap sebagai garis finis. Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menegaskan bahwa proses penyempurnaan masih berlangsung, terutama dalam menghimpun data sumber daya dari berbagai elemen, termasuk masyarakat dan relawan.
“Ini tahapan finalisasi, tapi bukan akhir dari proses. Hari ini kami masih menerima data dari relawan, dan besok kemungkinan bertambah. Semua elemen harus terdata agar bisa diaktifkan sesuai skenario bencana nantinya,” kata Multazam.
Menurutnya, dokumen kontingensi tak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat. Semuanya akan disusun dalam rencana operasi yang fleksibel dan menyesuaikan eskalasi bencana di lapangan.
Multazam juga menekankan pentingnya klaster logistik yang akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati usai dokumen rampung. Klaster ini akan menjadi pusat data terpadu berbasis digital, mencakup seluruh potensi logistik, peralatan, dan personel lintas sektor.
“Dengan sistem digital, ketika bencana terjadi, data bisa langsung digunakan. Bahkan, satu alat bisa kami manfaatkan untuk dua jenis bencana, seperti karhutla dan banjir. Jadi benar-benar efisien,” ujarnya.
Meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berhalangan hadir secara langsung karena agenda nasional, Multazam memastikan keikutsertaan mereka tetap terakomodasi melalui sambungan virtual. “Substansi pembahasan tetap maksimal, walau tak secara fisik,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen kontingensi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Standar Pelayanan Minimal.
“Ini bagian dari pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah di bidang kebencanaan. Kita menjalankan tanggung jawab konstitusional,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melaksanakan pemetaan lanjutan terhadap potensi sumber daya yang tersedia, termasuk jumlah personel, peralatan darat maupun air, serta kapasitas SDM.
“Penting untuk tahu di mana kita masih lemah, apakah dari sisi peralatan, personel, atau SDM. Dari situ, pelatihan dan penguatan bisa diarahkan secara tepat,” pungkasnya.
Dengan penyusunan dokumen ini, Pemkab Kotim berharap penanganan bencana dapat lebih terorganisasi, responsif, dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara aktif. Kesiapan bukan sekadar slogan, tapi diwujudkan melalui perencanaan nyata. (yn/yit)