PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Sri Ani Rintuh, mengharapkan pelaksana Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026, harus sesuai pedoman yang berlaku.
Diharapkannya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan MPLS, sehingga tidak ada praktik perundungan atau kekerasan yang dibungkus dengan istilah kegiatan pengenalan.
"MPLS harus menjadi sarana edukatif dan menyenangkan bagi peserta didik baru, bukan ajang perpeloncoan atau praktik kekerasan yang dapat merugikan fisik maupun psikis siswa," ujar Sri Ani Rintuh, Selasa (8/7).
Ia menegaskan, MPLS yang dilaksanakan dengan baik akan menciptakan suasana positif bagi siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah, guru, serta teman-teman sekelasnya. Namun jika disalahgunakan, justru akan meninggalkan trauma dan menurunkan motivasi belajar.
"Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat menakut-nakuti. Kegiatan MPLS seharusnya diisi dengan pengenalan budaya sekolah, pembentukan karakter," imbuhnya.
Sri juga meminta agar pihak sekolah memberikan ruang kepada siswa baru untuk mengenal program ekstrakurikuler, fasilitas penunjang belajar, dan sistem pembelajaran secara menyeluruh, sehingga mereka bisa menyesuaikan diri dengan cepat.
Selain itu, ia menekankan agar seluruh pihak sekolah tidak memberikan tugas atau perlengkapan yang membebani siswa maupun orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"Semoga pada tahun ajaran baru kali ini seluruh siswa memiliki momen yang baik tersendiri sehingga mampu meningkatkan semangatnya untuk bersekolah," pungkas Sri. (sho/gus)