PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat konstitusi melindungi fakir miskin dan anak terlantar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan bantuan sosial. Diperlukan pendekatan holistik yang juga mencakup pemberdayaan ekonomi, agar masyarakat miskin dapat mandiri secara finansial dan sosial,”ujar Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini, baru-baru tadi (7/7).
Menurutnya upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi harus dilaksanakan secara terpadu dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia pun mendorong seluruh stakeholder, mulai dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha turut aktif mendukung pengentasan kemiskinan.
“Kita harus bahu-membahu menjawab amanat konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada warga Kota Palangka Raya yang tertinggal dari arus pembangunan,” tegas Zaini.
Dijelaskannya, Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan salah satu bentuk konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi tersebut. Program ini tidak hanya fokus pada bantuan tunai, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
“Perlinsos mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, air bersih, hingga rumah layak huni. Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menjadi siklus yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya,” pungkas Achmad Zaini.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu dalam mewujudkan keadilan sosial di Kota Palangka Raya.(daq/gus)