KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Gumas, Binartha, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses pengusulan WPR yang direncanakan mencakup lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare dan tersebar di 12 kecamatan.
“Kami mendukung langkah Bupati Gumas yang telah bersurat ke Gubernur Kalimantan Tengah dan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memfasilitasi pembentukan WPR. Ini merupakan bagian dari upaya menata dan melegalkan aktivitas penambangan emas skala mikro,” ujar Binartha, Kamis (28/8).
Ia menegaskan bahwa pembentukan WPR tidak hanya sebatas legalitas pertambangan, tetapi juga bertujuan mengatur aktivitas penambangan agar sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“WPR adalah solusi konkret agar masyarakat, khususnya penambang lokal, bisa bekerja dengan aman, tertib, dan dalam kerangka hukum yang jelas,” katanya.
Menurut Binartha, yang akrab disapa Obin, kehadiran WPR akan memberikan dampak positif secara luas, di antaranya peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan.
“Dengan penambangan yang resmi, daerah bisa mendapatkan pemasukan dari pajak dan retribusi, sehingga semua pihak akan merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal proses ini. DPRD, kata dia, akan berdiri di garda terdepan bersama bupati untuk memperjuangkan usulan WPR ke pemerintah pusat.
“Usulan WPR ini bertujuan agar aktivitas tambang rakyat masuk dalam kerangka hukum yang sah, melindungi lingkungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyatakan bahwa usulan WPR bukan hanya terkait legalitas, tetapi juga menyangkut upaya perlindungan lingkungan dan penanggulangan tambang ilegal.
“Kami berharap WPR bisa terealisasi pada 2025. Dengan adanya izin resmi, masyarakat dapat menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga, dan penerimaan daerah ikut meningkat,” ungkap Jaya.
Ia menambahkan, saat ini lebih dari 95 persen warga di Kabupaten Gumas masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan emas skala mikro.
“Fenomena ini menjadi perhatian kami. Usulan WPR diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (arm/yit)