PANGKALAN BUN - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat semakin dekat. Bagi pasangan calon yang ingin menempuh jalur perseorangan, harus mengumpulkan minimal 19.575 dukungan KTP. Syarat itu wajib diserahkan ke KPU Kobar paling telat 10 Agustus.
"Penyerahan dukungan kepada KPU sesuai jadwal yakni 6 hingga 10 Agustus. Minimal dukungan KTP sebanyak 19.575," kata Komisioner KPU Kobar Awaludin di sela-sela pelaksanaan Biktek kepada anggota PPK se-Kobar di aula Kecamatan Arsel Rabu (3/8).
Jumlah tersebut boleh lebih banyak dari yang ditentukan. Jika kurang, masih ada waktu melengkapi sebelum ditutup pada 10 Agustus 2016 ini.
"Saya harap bagi bakal paslon lewat perseorangan harus bisa mempersiapkan dukungannya," ujarnya.
Verifikasi dukungan cabup dan cawabup perseorangan dilakukan pada 21 Agustus hingga 3 September atau selama 14 hari.
---------- SPLIT TEXT ----------
Saat ini, pihaknya tengah menggelar bimtek terhadap para anggota PPK. Bimtek difokuskan pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kobar tahun 2017.
"Bintek ini digelar sebagai tahapan awal yang dilakukan oleh KPU Kobar sebelum kita melakukan tahap verifikasi terhadap dukungan pasangan calon khusus untuk perseorangan," kata Awaludin.
PPK harus menggerakkan PPS untuk mengkroscek kebenaran dari dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan. "Jadi nantinya teman-teman panitia pemungutan suara (PPS) dapat melaksanakan verifikasi faktual dengan cara sensus, mendatangi masing-masing pendukung calon, apakah benar mendukung bakal calon perseorangan tersebut," ujarnya. (rin/yit)