SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 12:39
Budayakan 3M di Tengah Masyarakat
PROTOKOL KESEHATAN : Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan kepada slah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Selain mendapatkan sosialisasi, para pelanggar juga diberikan masker gratis yang bisa digunakan kembali. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN -Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah makin gencar dilakukan. Selain kampanye masif penerapan 3M yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, penegakan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tetap dilakukan. 

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa operasi yustisi bukan untuk menekan warga atau bahkan menakut-nakuti. Namun bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. 

“Tim di lapangan kita tekankan agar bersikap humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan tentu saja dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10) 

Nurhidayah berharap Perbup ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kobar . “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat beraktifitas. Karena hal ini sangat membantu upaya kita dalam penanggulangan sebaran covid-19, saya ingin protokol kesehatan dengan gerakan 3 M ini bisa membudaya di masyarakat,” jelasnya. 

Pantauan di lapangan tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Selanjutnya mereka didata dan mendapat sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:34

Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun Terima Penghargaan

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah secara…

Kamis, 03 April 2025 16:33

Pawai Takbir Meriahkan Malam Idulfitri

PANGKALAN BUN – Ribuan warga Kotawaringin Barat (Kobar) turut serta…

Kamis, 03 April 2025 16:30

Fraksi PAN-PKS Minta Mal Pelayanan Publik Dimaksimalkan

PANGKALAN BUN – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten…

Kamis, 03 April 2025 15:50

Pemkab Kobar Serahkan SK Pengangkatan PNS kepada Lulusan STTD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) pada…

Kamis, 03 April 2025 15:49

Selama Libur Idulfitri, Operasional Angkutan Dibatasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui…

Kamis, 03 April 2025 15:47

Fraksi Golkar Minta Program Cetak Sawah Dikawal

PANGKALAN BUN – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah

PANGKALAN BUN – Resmi menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 15:59

Pemkab Kobar akan Tertibkan IMB Tak Sesuai Peruntukan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berencana…

Jumat, 28 Maret 2025 15:56

Pentingnya Pelatihan Guru Pendidikan Anak Difabel

PANGKALAN BUN - Anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak…

Kamis, 27 Maret 2025 12:40

Bupati Kobar Nobar Timnas Indonesia Lawan Bahrain

PANGKALAN BUN – Untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan sebagai bentuk…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers