SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 12:39
Budayakan 3M di Tengah Masyarakat
PROTOKOL KESEHATAN : Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan kepada slah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Selain mendapatkan sosialisasi, para pelanggar juga diberikan masker gratis yang bisa digunakan kembali. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN -Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah makin gencar dilakukan. Selain kampanye masif penerapan 3M yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, penegakan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tetap dilakukan. 

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa operasi yustisi bukan untuk menekan warga atau bahkan menakut-nakuti. Namun bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. 

“Tim di lapangan kita tekankan agar bersikap humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan tentu saja dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10) 

Nurhidayah berharap Perbup ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kobar . “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat beraktifitas. Karena hal ini sangat membantu upaya kita dalam penanggulangan sebaran covid-19, saya ingin protokol kesehatan dengan gerakan 3 M ini bisa membudaya di masyarakat,” jelasnya. 

Pantauan di lapangan tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Selanjutnya mereka didata dan mendapat sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 14 Maret 2025 17:21

Pemkab Kobar Gelar Rembuk Stunting

PANGKALAN BUN – Untuk mempercepat penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Jumat, 14 Maret 2025 17:20

Pemkab Kobar akan Gelar Pasar Murah

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar…

Jumat, 14 Maret 2025 17:18

DPRD akan Koordinasikan Pabrik Tepung Ikan ke Pemkab

PANGKALAN BUN - Pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan,…

Kamis, 13 Maret 2025 18:17

Kobar Siap Mendukung Program Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menghadiri…

Kamis, 13 Maret 2025 18:16

Safari Ramadan Berlanjut ke Pangkalan Lada

PANGKALAN BUN – Safari Ramadan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj.…

Kamis, 13 Maret 2025 18:15

Mayoritas Fraksi Soroti Masalah Infrastruktur

PANGKALAN BUN - Dari enam fraksi yang ada di DPRD…

Rabu, 12 Maret 2025 17:24

Bupati Kobar Hadiri Peletakan Batu Pertama Mako Lanal Kumai

PANGKALAN BUN - Peletakan batu pertama pembangunan Markas Komando (Mako)…

Rabu, 12 Maret 2025 17:23

Bupati Awali Safari Ramadan di Masjid Al Fajar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah memulai…

Rabu, 12 Maret 2025 17:21

Enam Fraksi Terima LKPj Bupati

PANGKALAN BUN - Enam fraksi DPRD Kotawaringin Barat  sepakat menerima…

Selasa, 11 Maret 2025 22:36

Awali Pembangunan Mako, Lanal Kumai Siap Perkuat Pengamanan Perairan Kalteng

PANGKALAN BUN - Pembangunan Markas Komando (Mako) TNI Angkatan Laut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers