SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 12:39
Budayakan 3M di Tengah Masyarakat
PROTOKOL KESEHATAN : Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan kepada slah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Selain mendapatkan sosialisasi, para pelanggar juga diberikan masker gratis yang bisa digunakan kembali. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN -Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah makin gencar dilakukan. Selain kampanye masif penerapan 3M yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, penegakan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tetap dilakukan. 

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa operasi yustisi bukan untuk menekan warga atau bahkan menakut-nakuti. Namun bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. 

“Tim di lapangan kita tekankan agar bersikap humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan tentu saja dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10) 

Nurhidayah berharap Perbup ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kobar . “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat beraktifitas. Karena hal ini sangat membantu upaya kita dalam penanggulangan sebaran covid-19, saya ingin protokol kesehatan dengan gerakan 3 M ini bisa membudaya di masyarakat,” jelasnya. 

Pantauan di lapangan tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Selanjutnya mereka didata dan mendapat sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (sla)

 


BACA JUGA

Senin, 23 Juni 2025 17:46

Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan…

Senin, 23 Juni 2025 17:45

Bundaran Kecubung Dipercantik, Lapak UMKM Akan Ditata Ulang

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana melakukan…

Senin, 23 Juni 2025 17:42

Fraksi Gerindra Soroti Aktivitas Bongkar Muat Babi di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN – Aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di…

Jumat, 20 Juni 2025 17:02

Dispora Kobar Gelar Uji Kompetensi Pemuda Pelopor

PANGKALAN BUN - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 20 Juni 2025 17:01

Bupati Minta Warga Jaga Kelestarian Sungai Bu'un

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah mengajak seluruh…

Kamis, 19 Juni 2025 13:09

Eksekutif Sepakat Bahas Tiga Raperda Inisiatif Legislatif

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyatakan kesepakatannya…

Kamis, 19 Juni 2025 13:08

Infrastruktur Penghubung Antar Desa Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui…

Kamis, 19 Juni 2025 13:06

Enam Fraksi Sepakat Bahas Raperda Usulan Pemda

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Rabu, 18 Juni 2025 17:30

Bupati Kobar Buka Konferensi Pertanian Berkelanjutan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, secara…

Rabu, 18 Juni 2025 17:29

Dorong Kemajuan Olahraga Lewat Turnamen

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers