SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 12:39
Budayakan 3M di Tengah Masyarakat
PROTOKOL KESEHATAN : Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan kepada slah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Selain mendapatkan sosialisasi, para pelanggar juga diberikan masker gratis yang bisa digunakan kembali. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN -Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah makin gencar dilakukan. Selain kampanye masif penerapan 3M yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, penegakan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tetap dilakukan. 

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa operasi yustisi bukan untuk menekan warga atau bahkan menakut-nakuti. Namun bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. 

“Tim di lapangan kita tekankan agar bersikap humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan tentu saja dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10) 

Nurhidayah berharap Perbup ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kobar . “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat beraktifitas. Karena hal ini sangat membantu upaya kita dalam penanggulangan sebaran covid-19, saya ingin protokol kesehatan dengan gerakan 3 M ini bisa membudaya di masyarakat,” jelasnya. 

Pantauan di lapangan tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Selanjutnya mereka didata dan mendapat sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 25 Juli 2024 10:35

Pembangunan Puskesmas Kumai Harus Dituntaskan

PANGKALAN BUN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 24 Juli 2024 17:11

Pemkab Kobar Canangkan Pekan Imunisasi Polio

PANGKALAN BUN – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kabupaten…

Rabu, 24 Juli 2024 15:46

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 23 Juli 2024 15:33

Komisi A Kunjungi Dinsos Palangka Raya

PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 17 Juli 2024 13:16

PAD Jangan Hanya Andalkan Retribusi Pasar

PANGKALAN BUN – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 16 Juli 2024 12:49

Fasilitas Umum Masuk Dalam HGU

PANGKALAN BUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 15 Juli 2024 15:56

Pemprov Membolehkan Penyesuaian Tarif

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin…

Kamis, 11 Juli 2024 16:02

DPRD Soroti Bisnis Pakaian Bekas Impor

PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya toko  pakaian bekas…

Rabu, 10 Juli 2024 18:12

Minta Sarpras Pasar Tradisional Ditingkatkan

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin…

Selasa, 09 Juli 2024 17:07

DPRD Bahas Pemekaran Kelurahan Baru

PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers