SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 17 Oktober 2020 20:44
Warga Arut Utara Desak Pencabutan Izin IUPHHK-HTI

Bupati Kobar Minta Hentikan Aktivitas

EVALUASI IZIN : Bupati Kobar bersama pihak terkait lainnya menggelar rapat menanggapi adanya penolakan masyarakat Arut Utara terkait aktifitas yang dilakukan PT E-Greendo pada Kamis (15/10) di ruang rapat Kantor Bupati.

ARUT UTARA - Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT E-Greendo bakal dicabut. Pasalnya keberadaan perusahaan yang berada di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah tersebut dianggap tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Arut Utara. 

PT E-Greendo dengan luas lahan yang dimiliki sekitar 15.386 hektare selama ini justru dianggap hanya memanfaatkan potensi yang ada yakni melakukan penebangan kayu hutan alam. Perusahaan ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya sehingga pihak desa yang berada di wilayahnya mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah melalui Camat Arut Utara. 

Menanggapi surat penolakan dari desa-desa di Kecamatan Arut Utara, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah pada Kamis, (15/10) mengadakan rapat yang dihadiri oleh Setda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUR, Kepala Bapedda, Kadis LHK, Ka TPHP, Kabag Hukum Setda, Kabag Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda, Kabag Pemerintahan Setda, Camat Arut Utara, Lurah Pangkut dan seluruh desa se Kecamatan Arut Utara. 

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bupati itu guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Teknis yang diusulkan dari seluruh dinas yang hadir, Kabag Hukum, Camat dengan mempertimbangan desakan dari seluruh masyarakat di Kecamatan Arut Utara maka Bupati menyepakati akan meneruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengevaluasi serta mencabut ijin konsesi IUPHHK-HTI PT E-Greendo dan menggantinya dengan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dianggap lebih mengutamakan kemandirian, pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. 

Dan selanjutnya Bupati Kobar memerintahkan kepada semua pihak, selama proses ini berjalan pihak PT E-Greendo dan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun di wilayah konsesi tersebut guna mengantisipasi potensi konflik sosial.(sam)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers