PALANGKA RAYA – Aksi sejumlah pekerja PT Bumi Hutan Lestari (BHL) dan 188 buruh dari PT Adhyaksa Dharma Satya (ADS) berlanjut. Kali ini mereka kembali mengadu dan mendatangi kantor Gubernur Kalteng, Kamis (3/9), untuk menuntut agar perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerja perusahaan.
Tujuh perwakilan pekerja diterima Karo Ekonomi dan Sumber Daya Alam Lubis R Inin serta Kabid Hubungan Industrial Kena dan Disnakertrans Kalteng Pujo Harianto. Pertemuan itu dijaga ketat puluhan polisi dari Polres Palangka Raya.
Para karyawan tetap bersikukuh minta di-PHK serta meminta pesangon dari perusahaan. Mereka menilai PT BHL dan PT ADS hanya mencari alasan untuk tidak memberhentikan dan tidak memenuhi hak mereka.
”Kami tetap menuntut untuk di-PHK. Untuk itu kami datang ke kantor gubernur. Inginya Bapak Gubernur menemui kami. Intinya tetap PHK dan atau kami mogok kerja. Penuhi hak-hak kami,” kata perwakilan buruh, Samudra.
Saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan semakin banyak melakukan pelanggaran terhadap buruh. Baik itu berupa kebijakan atau peraturan yang merugikan karyawan. Salah satunya sejak Januari-Juli, pembayaran gaji terlambat dibayarkan perusahaan.
”Jadi, berdasarkan UU ketenagakerjaan, selama 3 bulan terlambat bayar, maka karyawan berhak menuntut PHK. Ini ada buktinya dan disaksikan ribuan karyawan,” tegasnya.
Menurutnya, buruh tetap akan mengmbil jalur perundingan, walaupun pihak perusahaan membantah adanya pelanggaran. Mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila kelak tuntutan PHK tidak dikabulkan.
”Kami melakukan perundingan, tetapi bila tidak, kami pastikan akan ada gugatan di PHI. Kami siap dan kami punya datanya,” kata Samudara.
Alam Lubis R Inin mengatakan, akan melakukan kordinasi antara buruh dan pihak perusahaan. Pemerintah akan mengundang perwakilan perusahaan untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Lubis menambahkan, pemkab akan melakukan mediasi dan menjembatani antara permintaan buruh dan perusahaan, sehingga kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan dan permasalahan tersebut bisa diselesaikan. ”Nanti kita akan minta penjelasan secara rinci,” pungkasnya.
Pihak perusahaan, Budi Handoyo, tetap dalam pernyataannya tidak ada penurunan gaji dan tidak ada PHK. Selain itu, BPJS pun dibayar sesuai aturan. ”Mau gimana lagi? memang itu tidak ada. Perusahan tidak akan mem-PHK. Intinya, jika karyawan tidak bekerja, tidak ada upah,” tegasnya. (daq/ign)