PALANGKA RAYA – Kasus persetubuhan pelajar berusia 17 tahun, oleh pria berinisial AH alias NV (27) yang tak lain anak buah ayah kandung korban, Kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya.
Sedangkan tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
Korban saat ini syok dan tak ingin kembali ke sekolah. Bahkan berulang kali berniat bunuh diri dan mengurung diri di dalam kamar. Kasus terus ditindaklanjuti oleh penyidik. Sementara pelaku tetap menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Resmi ditahan (tersangka, Red), tetapi masih diperiksa. Sebab ada pihak keluarga korban mau mencabut laporan tersebut, karena ini delik aduan maka kedepan kita lihat,” jelas Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang SIK melalui Kasat Reskim AKP Ritman Todoan Gultom SIK, Jumat (25/9).
Dengan terungkapnya kasus ini, kata Gultom, korban mengalami syok dan mengurung diri, bahkan sempat melakukan perbuatan yang tak diinginkan.
“Iya syok, bahkan berniat bunuh diri. Maka dari itu kami pantau, semoga kasus ini diteruskan,” terang perwira Polri ini.
Gultom menceritakan, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali. Setiap kali berbuat demikian, pelaku selalu menjanjikan akan dinikahi korban dan dilakukan tanpa ada paksaan dari AH. Mereka melakukannya di berbagai tempat, termasuk kediaman dan di dalam kamar korban.
”Berdasarkan pengakuan pelaku, hal itu dilakukan suka sama suka, tetapi karena ini laporan oleh orang tua maka ditindaklanjuti. Korban dibawah umur dan berstatus pelajar,” beber Gultom.
Kata Gultom, saat ini penetapan tersangka telah dilakukan. AH dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Kita juga menjeratnya dengan perlindungan anak. Intinya kasus ini ditindaklanjuti,” pungkas Gultom.
Seperti diberitakan, pelajar SMA di Kota Palangka Raya, yang masih berusia 17 tahun ini disetubuhi oleh pria berinisial AH alias NV (27). Pelaku warga jalan Bengaris ini menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
Perbuatan itu pun dilakukan pada saat orang tua korban tertidur dan pelaku masuk ke kamar, sebut saja Bunga. Di tempat tidur korban pelaku dan korban langsung berhubungan intim. Kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku mulai dari bulan April 2015 sampai dengan Jumat 18 September 2015. Sampai akhirnya terbongkar saat ayah korban memeriksa pesan pendek di ponsel korban. Kini kasus tersebut telah ditangani oleh unit PPA Polres Palangka Raya. (daq/vin)