PULANG PISAU – Sering terlihatnya beberapa Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok di Kabupaten Pulang Pisau, akhir-akhir ini telah menuai komentar dari anggota DPRD Pulang Pisau, H. Johansyah.
Dirinya menilai, WNA tersebut bisa jadi merupakan para pekerja beberapa perusahaan di wilayah Pulang Pisau.
"Perlu kita sorot adalah mereka ini punya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA) tidak. Perlu dicek, kalau misal tidak ada izin, tindak tegas dengan deportasi kenegaranya. Sebab, ini jelas melanggar aturan Negara," kata politisi senior dari Partai Gerindra ini, kemarin.
Disampaikan anggota dewan yang duduk di komisi I bidang Ketenagakerjaan ini, dirinya sering menerima laporan dari masyarakat tentang posisi orang asing yang ditempatkan bekerja di perusahaan-perusahaan Pulang Pisau, namun justru di posisi biasa-biasa saja. Dalam artian bukan sebagai tenaga ahli bahkan jumlah mereka terus bertambah.
“Parahnya lagi, jika mereka ini didatangkan dalam jumlah banyak dan tidak berizin, kita bisa menyebut mereka ilegal, pekerja asing di PLTU Bontoi itu didatangkan dari Tiongkok. Perusahaan tempat mereka bernaung dari dulu tidak kooperatif dengan pemerintah daerah. Bahkan pekerja asing itu sering membuat onar dan pernah berkelahi dengan masyarakat sekitar," kata Johansyah.
Menurutnya, pihak dewan pernah melakukan kunjungan ke PLTU Bontoi untuk mengecek dari dekat bagaimana para WNA ini bekerja.
Sesampainya di sana, para pekerja asing itu dikatakan Johansyah malah terkesan menghindar, bahkan ada beberapa yang berperilaku tidak sopan seolah kedatangan anggota legislatif mengganggu keberadaan mereka.
"Jangankan menyampaikan data keberadaan pekerja asing itu kepada kami. Kami malah ditinggal pergi, ini artinya tidak ada itikad baik. Jadi perusahaan yang tidak kooperatif pada daerah. Coba segera dicek, keberadaan mereka legal tidak, kalau tidak segera deportasi saja," tegasnya.
Penelusuran awak media ini, dari data Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Pulang Pisau tercatat ada 21 pekerja asing berkewarganegaan Tiongkok yang bekerja di PT. Bagus Karya Jo, Fujian Longking ( PLTU Bontoi) dan satu pekerja IMTA-nya sudah tidak berlaku.
Kemudian tujuh orang dari China yang bekerja di PT Sawit Antang Perkasa, empat diantaranya IMTA sudah tidak berlaku. Kemudian satu pekerja dari China di PT Graha Inti Jaya dan diketahui IMTA berakhir akhir Agustus 2016 ini. (ds/fm)