SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 27 September 2015 22:15
Tunggakan Sewa Blok Pasar Kahayan Sampai Rp2 Miliar, Ini Sikap Pemkot

PALANGKA RAYA – Permasalahan tunggakan sewa blok Pasar Kahayan yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah  memanggil para penyewa blok Pasar Kahayan yang menuggak uang sewa. Mereka diminta segera melunasi tunggakan.

”Selain pemanggilan, kita juga telah melakukan evaluasi, yang mengurus pasar itu bukan lagi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag), melainkan UPT Pasar,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, Jumat (26/9).

Pihaknya belum memberikan sanksi dan masih memberikan kesempatan. Pembangunan Pasar Kahayan itu dibiayai dari pinjaman bank dunia sebesar Rp 22 miliar, sehingga setiap bulan Pemkot harus mengangsur dengan menggunakan uang sewa blok.

”Kita persuasif dulu. Kita panggil, ini gimana penyelasaiannya. Ibarat kita nginap di hotel, registrasi, chek in dulu. Saya rasa ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Mofit tidak tahu persis jumlah angsurannya, termasuk berapa lama jangka waktunya. ”Angsuran kita dapatkan dari uang sewa. Saya tidak tahu detailnya,  berapa kali angsuran, dan berapa lagi kekurangannya. Coba cek ke BPKD yang lebih tahu,” katanya.

Sekadar diketahui, blok Pasar Kahayan yang beroperasi hanya 134 blok dari 279 blok yang disediakan, sementara jumlah blok yang tutup ada 145 blok. Artinya, lebih banyak yang tutup, bahkan tidak pernah dihuni penyewa. Permasalahan itulah yang menyebabkan adanya tunggakan.

Sebanyak 145 pemilik blok yang tutup diduga tidak serius berdagang, sehingga muncul spekulasi bahwa mereka hanya ingin menguasai kios dengan tujuan disewakan kepada pihak lain agar bisa dapat untung besar.

Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan mengatakan, pihaknya memang akan‎ memutuskan kontrak para pedagang yang tidak serius untuk berdagang, tetapi para pemegang kontrak tersebut tetap harus melunasi utang sewa yang belum dibayar kepada pengelola.

”Jika tidak membayar tunggakan sewa, akan diadukan ke pihak yang berwenang secara hukum,” tegasnya.

Padahal, kata Sahdin, biaya sewa blok tersebut relatif murah, sehingga pemilik yang tidak membayar sewa bloknya tidak masuk akal. ”Pelu diketahui, jumlah pengontrak tidak banyak dan biaya sewa tidak besar, tapi karena penundaan pembayaran dilakukan selama bertahun-tahun, maka itu yang membuat tunggakan biaya sewa membengkak,” pungkasnya. (sho/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers