PALANGKA RAYA – Permasalahan tunggakan sewa blok Pasar Kahayan yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memanggil para penyewa blok Pasar Kahayan yang menuggak uang sewa. Mereka diminta segera melunasi tunggakan.
”Selain pemanggilan, kita juga telah melakukan evaluasi, yang mengurus pasar itu bukan lagi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag), melainkan UPT Pasar,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, Jumat (26/9).
Pihaknya belum memberikan sanksi dan masih memberikan kesempatan. Pembangunan Pasar Kahayan itu dibiayai dari pinjaman bank dunia sebesar Rp 22 miliar, sehingga setiap bulan Pemkot harus mengangsur dengan menggunakan uang sewa blok.
”Kita persuasif dulu. Kita panggil, ini gimana penyelasaiannya. Ibarat kita nginap di hotel, registrasi, chek in dulu. Saya rasa ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Mofit tidak tahu persis jumlah angsurannya, termasuk berapa lama jangka waktunya. ”Angsuran kita dapatkan dari uang sewa. Saya tidak tahu detailnya, berapa kali angsuran, dan berapa lagi kekurangannya. Coba cek ke BPKD yang lebih tahu,” katanya.
Sekadar diketahui, blok Pasar Kahayan yang beroperasi hanya 134 blok dari 279 blok yang disediakan, sementara jumlah blok yang tutup ada 145 blok. Artinya, lebih banyak yang tutup, bahkan tidak pernah dihuni penyewa. Permasalahan itulah yang menyebabkan adanya tunggakan.
Sebanyak 145 pemilik blok yang tutup diduga tidak serius berdagang, sehingga muncul spekulasi bahwa mereka hanya ingin menguasai kios dengan tujuan disewakan kepada pihak lain agar bisa dapat untung besar.
Kepala Diskoperindag Sahdin Hasan mengatakan, pihaknya memang akan memutuskan kontrak para pedagang yang tidak serius untuk berdagang, tetapi para pemegang kontrak tersebut tetap harus melunasi utang sewa yang belum dibayar kepada pengelola.
”Jika tidak membayar tunggakan sewa, akan diadukan ke pihak yang berwenang secara hukum,” tegasnya.
Padahal, kata Sahdin, biaya sewa blok tersebut relatif murah, sehingga pemilik yang tidak membayar sewa bloknya tidak masuk akal. ”Pelu diketahui, jumlah pengontrak tidak banyak dan biaya sewa tidak besar, tapi karena penundaan pembayaran dilakukan selama bertahun-tahun, maka itu yang membuat tunggakan biaya sewa membengkak,” pungkasnya. (sho/ign)