SAMPIT – Polemik di tubuh Golkar Kotim kian menjadi-jadi. Setelah Ketua DPD Golkar Kotim kubu Aburizal Bakrie, Thamrin Noor, mengancam mengadukan Panwaslu Kotim ke DKPP lantaran dinilai terlalu jauh mencampuri urusan partai, kini giliran Golkar Kotim kubu Agung Laksono yang bereaksi. Mereka bakal memperkarakan Thamrin Noor dengan alasan menghalangi hak politik seseorang.
Yang menarik, Panwaslu Kotim justru adem ayem menanggapi ancaman Thamrin Noor. Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari yang tampak enggan masuk pusaran polemik partai beringin, mengaku sudah bertindak sesuai aturan. Panwaslu tidak pernah bermaksud mencampuri urusan Golkar. Yang dilakukan hanya untuk keperluan mediasi sengketa pilkada.
”Kami mengundang beliau (Thamrin) untuk mengurai permasalahan yang ada di tubuh Golkar Kotim, agar lebih obyektif lagi. Enggak ada maksud untuk mencampuri urusan parpol,” katanya, Kamis (3/9).
Menurut Tohari, saat mediasi pertama, Panwaslu memang tidak memanggil Thamrin untuk dimintai keterangan. Pihaknya hanya memerlukan penjelasan dari DPD Golkar Kotim kubu Agung Laksono. Namun, pada mediasi kedua, penjelasan Thamrin sangat diperlukan. Karena Golkar Kotim terbagi menjadi dua kubu; AL dan ARB. Posisi Panwaslu Kotim sangat jelas sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan penyelenggaran Pilbup Kotim.
”Kalau dalam hal partai yang bermasalah, peran kami sebagai pengurai. Tetapi kalau diundang tidak datang, Panwaslu enggak bisa memaksa,” ujarnya.
Soal ketidakhadiran Thamrin pada mediasi sengketa pilkada antaran pasangan M Rudini-Supriadi dengan KPU Kotim, Tohari enggan berkomentar banyak. Dia meminta masyarakat menilai sendiri, apakah ketidakhadiran Thamrin mengandung unsur kesengajaan atau memang ada alasan yang lain. Namun, dari sikap yang ditunjukkan dapat terlihat jika Thamrin memang tidak mau Panwaslu menyelesaikan penyelenggaraan sengketa.
”Harusnya bisa menilai sendiri kenapa beliau tidak datang. Ketika diundang dan tidak datang, berarti permasalahan tersebut sudah selesai, Panwaslu tidak bisa memaksa,” katanya.
SERANGAN BALASAN
Seakan merespons ancaman Thamrin kepada Panwaslu Kotim, Golkar Kotim kubu Agung Laksono bakal melaporkan Thamrin ke pihak berwajib. Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Joni Abdi, menilai Thamrin telah menghalang-halangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
”Kami melihat apa yang telah dilakukan Thamrin selama ini adalah sebuah kesengajaan, ini sudah tidak bisa dibiarkan,” ujar Joni Abdi, Kamis (3/9).
Dia mengaku berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1/2015 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8/2015 Tentang Pilkada. Pada pasal 180 undang-undang itu, kata Joni Abdi, dengan tegas menyatakan bahwa sikap Thamrin Noor selama ini adalah upaya yang menghalangi-halangi seseorang untuk maju sebagai calon kepala daerah, bisa dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
Apapun alasannya, lanjut dia, yang dilakukan Thamrin sangatlah merugikan pasangan calon yang diusung Golkar dan PAN. Thamrin dinilai tak bisa mempersoalkan pasangan Rudini-Supriadi yang telah disepakati oleh Tim 10 Pilkada Golkar hasil islah parsial untuk bisa ikut pilkada 2015.
”Kedua kubu Golkar di pusat telah sepakat mengusung paslon ini. Keputusan itu sudah bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada alasan tidak mendukung. Saya heran, dia kok berani-beraninya melawan keputusan pimpinannya sendiri," tegas Joni.
”Bagi kami, ini adalah tindakan penzaliman terhadap hak orang lain. Semua ini sudah diatur dalam undang-undang," timpal Didi Syachwani, pengurus DPD Golkar Kotim kubu Agung Laksono lainnya.
Tindakan Thamrin dinilai telah melanggar aturan partai, termasuk instruksi Aburizal Bakrie yang tertuang dalam surat nomor R-233/GOLKAR/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015, yang memerintahkan seluruh jajaran pengurus Golkar Kotim kubu Munas Bali mendaftarkan pasangan Rudini-Supriadi ke KPU.
Didi justru mengaku sangat salut terhadap keberanian Wakil Ketua DPD Golkar Kotim Supratman Ayes dan Wakil Sekretaris Hj Darmawati yang menandatangani berkas pencalonan Rudini-Supriadi. ”Ini adalah tindakan yang benar dan sewajarnya,” ungkap Didi
TAK MENGERTI ATURAN
Langkah Thamrin yang akan melaporkan Panwaslu juga dikritisi oleh pengacara di Kotim, Yasmin. Dia menyebut Thamrin tidak mengerti aturan. Bahkan langkah yang diambilnya itu dinilai salah kaprah.
”Panwas memanggil siapa itu sah-sah saja, karena apa yang mereka lakukan itu sudah jelas dalam aturan, ada kaitannya dengan masalah ini,” ujar Yasmin.
Terkait Thamrin menghadiri atau tidak, itu persoalan lain. ”Yang dipersoalkan ini KPU, karena menolak berkas ZAMRUD dengan alasan tidak ada tanda tangan Thamrin,” ujar Yasmin.
Panwas memanggil Thamrin untuk meminta keterangan, mengapa tidak menandatangani berkas milik pasangan tersebut. ”Meski dia tidak hadir, ya tidak ada pengaruhnya juga. Meski tidak ada kesepakatan nanti Panwaslu bisa mengambil keputusan,” ujar Yasmin.
Yasmin juga menyebut sikap Thamrin berlebihan sampai tidak mau menandatangani berkas itu. Padahal dua kubu yang bersengketa di pusat sudah jelas-jelas merekomendasi pasangan ZAMRUD.
”Dalam aturan PKPU nomor 9 pasal 180 ayat (1) itu jelas siapa yang menghalang-halangi orang lain untuk maju dalam pilkada bisa dipidanakan,” ungkapnya. (tha/co/dwi)