SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 27 September 2015 22:25
Satpam Dikeroyok Dua Pemuda

SAMPIT- Warga Desa Lubuk Ranggan Kecamatan Cempaga Joniansyah alias Ejon dan Joni melakukan pengeroyokan atas Siswanto alias Iis, yang bekerja sebagai satpam salah satu perusahaan perkebunan sawit di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

“Kejadiannya terjadi pada Selasa (15/9) lalu, kini dua pelaku sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu I Gede Suamaryasa, Sabtu (26/9)  kemarin.

Menurut Suamaryasa, kejadian sendiri bermula saat dua tersangka melintas di lokasi kejadian dengan maksud melihat buah sawit dipanen.  Keduanya pun menanyakan ke para karyawan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) siapa yang memerintahkan memanen sawit tersebut.

“Karyawan di situ menyebut itu atas perintah korban (Siswanto) yang juga merupakan warga Desa Lubuk Ranggan itu, dan akhirnya pelaku meminta agar korban di panggil. Setelah datang ke TKP, di situ korban sempat adu mulut dengan Ejon,” tutur Suamaryasa.

Kemudian lanjutnya, di tengah adu mulut, Ejon emosi  dan menarik kerah baju korban seraya mengeluarkan mandau yang dia selipkan di belakang jaketnya itu.”Pelaku (Ejon) membacok ke arah korban hingga mengena perutnya,” ungkap Kapolsek.

Kemudian dari pengakuan korban, pelaku sempat tiga kali membacoknya namun dirinya tidak terluka, hanya tergores saja. Akan tetapi lanjutnya, dihadapan polisi Ejon mengaku hanya satu kali membacok korban, yang mengakibatkan luka gores saja.

Tidak sampai di situ, Suamaryasa melanjutkan, korban dan Ejon kemudian bergulat di situ, Ejon sempat melepaskan pukulan ke korban. Melihat kejadian itu, Joni berupaya menolong pelaku dengan mengeluarkan sebilah pisau dan sempat berupaya menusuk korban. Namun lantaran takut, dirinya mengurungkan niat itu.

Akhirnya Joni hanya melepaskan bogem mentahnya saja ke korban. Akibatnya, selain mengalami luka gores korban juga mengalami luka memar pada bagian kepala dan telinganya. Usai kejadian itu kedua pelaku pengeroyokan itu pun berupaya kabur.

Akan tetapi setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek setempat, keduanya berhasil diamankan.Dan atas perbuatannya itu menurut mantan Kasi Propam Polres Seruyan ini, keduanya dijerat dengan pasal 170 ke-1e KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP , tentang pelaku kekerasan terhadap orang. (co/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers