NANGA BULIK – Meski harga jual sarang burung walet sedang terpuruk, tindak pidana pencurian justru marak terjadi.
Seperti di Kabupaten Lamandau, sejumlah pengusaha budidaya sarang burung walet mengeluhkan dengan aksi pelaku pencurian.
Menindaklanjuti keluhan pengusaha walet, Jumat (25/9) jajaran Polres Lamandau berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sarang burung walet hanya kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Awalnya, polisi menerima laporan Abi (korban) pemilik bangunan walet di Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya yang mengaku menjadi korban pencurian.
Korban saat mengecek gedung walet miliknya sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, ternyata gedung waletnya sudah dibobol maling. Korban langsung melapor ke Pos Polisi Simpang Sepaku.
Atas laporan itu, polisi yang berjaga langsung mengecek ke TKP dan memang ditemukan adanya tanda-tanda pembukaan secara paksa, bahkan ada kunci bor milik pelaku yang tertinggal di lokasi.
Anggota langsung berpencar untuk mencari pelaku. Kemudian mencurigai satu unit kendaraan bermotor yang melintas pada dinihari lalu mengikutinya hingga ke sebuah rumah yang jaraknya 5 kilometer dari TKP.
“Ternyata di rumah itu terlihat ramai, ada beberapa orang yang tidak tidur dan ada beberapa peralatan seperti bor, senter, pisau dan lainnya," ujar Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim AKP Goy Sutanto.
Sutanto menambahkan pihaknya langsung memeriksa rumah itu dan ketika diinterogasi ternyata ada salah satu orang yang memindahkan sebuah Box Styrofoam ke dapur.
Setelah diperiksa akhirnya ditemukan bahwa box tersebut berisi penuh sarang walet kualitas A.
Karena tertangkap tangan dan seluruh barang buktinya, akhirnya semua pelaku tidak bisa mengelak lagi dan langsung digiring ke Polres Lamandau.
"Gedung walet tersebut bukan yang pertama dibobol pencuri, bangunan disebelahnya juga pernah dibobol. Kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka memang sindikat spesialis pencuri sarang burung walet," bebernya.
Dari para pelaku diamankan barbuk sarang burung walet kualitas A dengan berat kurang lebih 5 kg atau senilai Rp 35 juta, satu unit sepeda motor, 1 bor manual, 4 bilah pisau, obeng, 3 unit HP, 2 bilah parang, 1 senapan angin, 1 linggis ukuran sedang, dan 1 gerinda.
Tiga pelaku, berinisial WA warga asal Ciamis Jawa Barat, YD warga Desa Batu Hambawang, Kecamatan Sematu Jaya Lamandau dan A warga Tasikmalaya Jawa Barat.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (mex/fm)