KUALA PEMBUANG - Tidak adanya formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Seruyan sepertinya berimbas terhadap sejumlah pegawai yang ingin pindah tugas ke luar kabupaten. Pasalnya, mulai 1 Oktober 2016 Bupati Seruyan H Sudarsono telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memberikan izin pindah tugas.
“Saya sudah keluarkan edaran tidak ada lagi pegawai kita yang pindah tugas ke luar Kabupaten Seruyan,” tegas Bupati Seruyan H Sudarsono, Selasa (18/10).
Dijelaskannya, kebijakan tersebut dilakukan karena saat ini tidak ada lagi formasi CPNS dari pemerintah pusat, sehingga jika membiarkan sejumlah pegawai itu pindah tugas, maka sama saja akan menambah kekurangan pegawai. Maka dari itu langkah tersebut diambil agar kebutuhan pegawai di Seruyan tetap terpenuhi.
Dikatakannya, memang keinginan sejumlah pegawai ingin bekerja dan mengabdi dikampung halaman mereka masing-masing, setelah memenuhi syarat pindah misalnya minimal delapan tahun mengabdi di Seruyan setelah itu bisa pindah, namun karena kondisi saat ini formasi CPNS tidak jelas maka kita menutup pintu untuk pindah tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan Hartono mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut, karena memang jika kita membiarkan sejumlah pegawai itu pindah kebutuhan pegawai kita akan kurang, apalagi Seruyan masih kekurangan pegawai dan saat ini dibantu oleh tenaga honorer.
Dijelaskannya, untuk proses pindah yang mengajukan sebelum bulan Oktober tentunya kita masih akan terus memproses, namun jika berkas masuk per Oktober maka sudah pasti tidak memberikan rekomendasi untuk pindah. ”Kita tidak tahu kebijakan ini berlaku karena formasi CPNS untuk kita belum jelas,” ucapnya. (hen/fin)