KUALA PEMBUANG – Adanya protes dari sejumlah anggota petani plasma yang tergabung di Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, berujung pemecatan terhadap sejumlah anggota. Bahkan Kepala Desa Sembuluh I dan anggota BPD di daerah juga ikut dipecat dari pengurus koperasi.
Jaliansyah, pengurus koperasi yang dipecat mengatakan, pihaknya dan beberapa rekannya menerima surat pemberhentian dari koperasi. Dalam surat itu disebut, pemecatan karena pihaknya sudah melanggar aturan koperasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ADART) Kosudra.
Selain dirinya, juga ada beberapa orang yang menjadi sasaran pemecatan. Salah satunya Kades Sembuluh I, Wahyudinur. Dia juga dianggap melanggar ketentuan. Pemecatan tersebut dianggap pihaknya sudah melampaui ketentuan. Pasalnya, mereka tidak pernah dipanggil pengurus koperasi mengenai konfirmasi kesalahan yang sudah dilakukan.
”Kami yakin ini dilakukan karena kami mengusut dugaan pelanggaran yang sudah dilanggar oknum pengurus koperasi tersebut,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polres Seruyan menanyakan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Jika memang ada yang salah dalam laporan itu, akan dilengkapi lagi.
”Intinya, di sini ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pengurus koperasi, sehingga kami minta permasalahan ini diusut tuntas,” tegasnya.
Pihaknya menuntut keterbukaan antara pengurus koperasi dengan anggota, karena itu melibatkan masyarakat Sembuluh yang menjadi anggotanya, sehingga semuanya harus transparan agar tidak ada kecurigaan antara pengurus dan anggota koperasi.
”Kami minta Bupati Seruyan segera turun tangan dalam kasus ini. Jika tidak diselesaikan secepatnya, kami siap turun menguasai lahan plasma yang sudah diberikan kepada masyarakat oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sejak berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi yang resmi diberikan pengurus koperasi. Salah satu pengurus koperasi ketika dikonfirmasi tidak berani memberikan keterangan resmi karena merupakan wewenang ketua koperasi. (hen/ign)