PALANGKA RAYA - Perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) satu ini tak patut ditiru. Yusweleong Tuah (57), Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Warga Jalan Leo nomor 163 RT 03 RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan raya, Palangka Raya itu diringkus petugas Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Minggu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia ditangkap di halaman parkir Hotel Luwansa di Jalan G Obos. Barang bukti berupa satu paket sabu, seberat 0,36 gram, satu pipet kaca, satu botol sabun cair, satu unit mobil bernomor polisi KH1965TB, diamankan. Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Kalteng dan terjerat ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury, Selasa (15/11) membenarkan penangkapan kepala BPN Seruyan dan mengamankan barang bukti narkotika. ”Ya, benar kita amankan, dia ditangkap dan sudah kita tetapkan tersangka. Kini diamankan di Mapolda Kalteng,” ucapnya didampingi para kasubdit.
Kata Shaury, tersangka memang merupakan target kepolisian dan sudah menggunakan narkoba lebih dari satu tahun.”Saat ini kita kembangkan dan apakah ada pelaku lain dan keterlibatan yang lain,” pungkasnya. (daq/oes)