PANGKALAN BANTENG – Suatu langkah maju mulai dilakukan sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan menggunakan kemajuan teknologi informatika. Salah satunya dengan mulai mengelola laman website sebagai jendela penyajian informasi seputar program pemerintahan desa dan promosi produk-produk unggulan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar Rustam EFRendi mengatakan, pemanfaatan teknologi kini sudah mulai dilakukan di masing-masing desa.
”Dulu dimulai dengan profil desa secara online, kemudian beberapa waktu lalu juga sudah ada pelatihan tentang aplikasi berbasis teknologi informasi berupa sistem keuangan desa (Siskeudes),” ujarnya, Minggu (20/11) siang.
Dirinya meyakini, teknologi adalah sebagai alat pengubah. Teknologi berperanan dalam perubahan sosial masyarakat, perubahan prilaku, gaya hidup, memperpendek jarak, mengurangi batas wilayah dan yang penting adalah efisiensi. Selain itu menurutnya, penggunan teknologi informasi menjanjikan suatu kerja yang reformis, demokratis, tidak diskriminasi, tepat waktu, terukur dan punya standar yang jelas.
”Dan mulai tahun 2016 ini semua desa di Kabupaten Kobar mulai merintis website desa masing-masing. Untuk jumlah pasti berapa desa yang memiliki website, kita memang belum petakan itu. Namun kita dorong mereka untuk terus berkembang,” imbuh Rustam.
Dikatakannya pula, banyak manfaat yang akan didapatkan desa yang telah memiliki dan mengelola website secara baik dan benar. Mulai dari sebagai media transparansi dan informasi. Perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa. Kemudian interkoneksi data antara desa dengan pemerintahan dilevel atasnya, sampai pada promosi produk unggulan desa.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) berbunyi pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Website desa seharusnya juga menampilkan hasil kebijakan publik seperti Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades. Begitu pula dengan dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJMDes dan RKP Desa). Termasuk pula Dokumen Anggaran (RKA, APB Desa, DPA), Laporan Pertanggungjawaban Pemdes dan Profil Desa. (sla/gus)