BUNTOK – Masyarakat di Kabupaten Barito Selatan diminta turut menjaga kelestarian populasi ikan. Caranya, tidak menangkap ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang dapat merusak lingkungan, serta ikut mengawasi sumber daya perikanan di lingkungan sekitar masing-masing.
”Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan memberikan peringatan atau melaporkan ke pihak berwajib apabila ditemukan penggunaan alat atau bahan yang berbahaya saat menangkap ikan," kata Kepala Dinas Perikan Barito Selatan (Barsel) Fajar, baru-baru ini.
Menurut Fajar, larangan penggunaan bahan atau alat yang merusak lingkungan diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009. Pelanggar akan disanksi kurungan maksimal 6 tahun serta denda Rp 1,2 miliar. Pihaknya gencar menyosialisasikan undang-undang tersebut, sehingga diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat.
”Upaya lainnya dengan memasang papan peringatan larangan menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan,” jelasnya. (sya*/ign)