PANGKALAN BUN- Apes nasib Slamet Fauzi (32), yang sehari-harinya hanya sebagai buruh harian lepas ini. Warga asal Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan ini, dipergoki patroli Polair Polres Kobar ketika sedang menyetrum ikan dengan peralatan tidak ramah lingkungan. Kala itu, ia menggunakan peralatan yang dilarang itu, di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut.
Dari pengakuannya Fauzi, dengan cara demikian ia dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak bila menggunakan alat setrum dari pada menggunakan alat pancing atau alat tangkap ikan yang lainnya.
Kasatpolair Polres Kobar Iptu Kusean Afandi menyatakan, , saat petugas dari Polair Polres Kobar melakukan patroli di DAS Arut, anggota memergoki Slamet Fauzi sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum.
"Saat kami amankan pelaku berikut dengan barang bukti, seperti perahu kecil bermesin lengkap dengan alat penyetrum serta ikan berbagai jenis, diduga hasil penyetruman,” terangnya.
Setelah diamankan, Fauzi pun mengaku menyesalkan bahwa dalam melakukan penangkapan ikan, ia tidak memikirkan dampak yang akan terjadi dari kegiatan illegalnya yang membahayakan lingkungan tersebut. Selain karena dapat membahayakan nyawa, juga dapat merusak ekosistem perairan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti pun diamankan kantor Polair Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini peringatan keras bagi masyarakat yang masih melakukan pencarian ikan dengan cara menyetrum, kalau tak ingin ditangkap polisi," tegas Kusean Afandi. (tyo/gus)