KUALA PEMBUANG- Jajaran tim khusus Satuan Reskrim Polres Seruyan kembali meringkus seorang warga yang diduga menjual minuman arak jenis Ciu dirumahnya Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, Senin (12/12). Penangkapan tersebut merupakan penjual arak terakhir yang ada di Kuala Pembuang.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP. Triyo Sugiono menyampaikan, penangkapan berawal saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah tersangka berinisial (MY) sering ada orang yang membawa cairan putih yang ada di dalam botol bekas air mineral.
Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak menuju rumah MY dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan berhasil mengamankan ratusan botol arak siap edar yang dibungkus dalam kemasan botol ukuran 1.500 ml sebanyak 108 botol dan 42 botol ukuran 600 ml.
Dijelaskannya, tersangka yang berumur 48 tahun itu merupakan target operasi pihaknya yang terakhir yang ada di Kuala Pembuang, sehingga jumlah tersangka penjualan arak putih jenis Ciu sudah 5 orang yang telah ditangkap, sehingga diharapkan di Kabupaten Seruyan tidak ada lagi penjual minuman arak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini aman dan kondusif.
Selain itu, barang bukti berupa minuman keras arak putih telah diamankan di Polres Seruyan dan tersangka juga ditahan untuk proses penyidikan dan mempertangung jawabkan perbuatannya.
”Untuk tersangka kita kenakan dengan undang undang perlindunagn konsumen sesuai pasal 62 ayat (1) jo paal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya. (hen/fin)