PANGKALAN BUN – Pelantikan dan promisi jabatan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pekan lalu menyisakan cerita miring. Sebagian PNS yang dilantik itu diduga ada yang belum memenuhi syarat dan melanggar disiplin. Di sisi lain sejumlah PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi dengn kinerja baik justru belum dipromosikan.
Sementara itu pantauan Radar Sampit di lapangan, isu ini berkembang belakangan terakhir di sejumlah kalangan PNS. Bahkan, salah seorang PNS yang tidak bersedia namanya dikorankan mengakui jika isu tersebut beredar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana ketika dikonfirmasi Selasa (17/1) membantah isu tersebut. Isu itu tidak benar dan hanya dihembuskan sebagian oknum PNS yang merasa dirugikan atau tidak terima atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Kobar. Untuk mengusulkan kemudian mempromosikan jabatan serta kepangkatan kepada PNS itu telah sesuai aturan prosedur yang berlaku. Baik itu dinilai dari segi persyaratan kepangkatannya, kompetensi pendidikan, kinerja, serta disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Semua kajian itu dinilai oleh tim baperjakat. Karena itu, jika ada PNS yang kepangkatannya tinggi belum tentu bisa dipromosikan menduduki jabatan. Kalau dianggap belum baik dalam memenuhi kreteria tersebut,” papar Ali Syahbana kemarin.
Semua kajian itu telah dibahas secara matang oleh tim sebelumnya. Bahkan hasilnya telah disampaikan ke Gubernur Kalteng, diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga akhirnya diputuskan final dilaksanakan pelantikan dan promosi pada pekan lalu.
“Kita mengakui, dalam keputusan ini mungkin ada kekurangannya. Karena pada saat itu tim juga dikejar target untuk segera menyelesaikan OPD. Namun tidak mengesampingkan untuk memilih sesuai kretia dan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” ungkap Ali Syahbana.
Sementara saat dikonfirmasi terkait PNS pelanggar disiplin yang dipromosikan menduduki jabatan di OPD Pemkab Kobar ini, Ali menyebut itu tidak benar. Jika memang ada oknum PNS yang melanggar disiplin menduduki jabatan tersebut, berati selama ini kepala SKPD tidak melaporkan kepada pihaknya, sehingga pihaknya tidak memantau dan menerima laporan. (el/yit)