KUALA KURUN – Seleksi administrasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah diumumkan. Tercatat, 171 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos administrasi. Mereka diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan.
”Kami memberikan waktu masa sanggah dimulai 5-8 Agustus. Selama dibuka, ada 97 pelamar CPNS TMS yang mengajukan sanggahan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Guanhin, Selasa (10/8).
Dari jumlah itu, ada 74 pelamar yang tidak mengajukan sanggahan. Nantinya, akan ada jawab sanggah yang dilakukan mulai 8-15 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca masa sanggah, akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021 mendatang.
”Dalam masa sanggah, kami juga akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan instansi, dengan dokumen persyaratan yang diajukan,” tutur Guanhin.
Dalam seleksi administrasi itu lanjut dia, mayoritas pelamar yang dinyatakan TMS, karena berkas yang dimasukan tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap, dalam penginputan serta verifikasi berkas secara online.
”Untuk menghindari maraknya penipuan penerimaan CPNS 2021, kami hanya akan memberikan informasi kepada pelamar melalui website resmi, yakni https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021 ini, Kabupaten Gumas mendapatkan 72 formasi CPNS. Selama pendaftaran dibuka, ada 987 orang yang mengajukan lamaran. Hasilnya, ada 816 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS. (arm/gus)