SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 04 November 2020 15:38
Duh Korona Senang !!! Palamar CPNS Ramai-Ramai Buat SKCK
BERDESAKAN: Puluhan pelamar CPNS yang dinyatakan lulus berdesakan saat membuat SKCK di Mapolres Kotim, Selasa (3/11).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah pelamar CPNS 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinyatakan lulus, ”menyerbu” Polres Kotim untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Selasa (3/11). Alhasil, protokol kesehatan terabaikan karena jumlah pemohon SKCK yang membeludak.

Pantauan Radar Sampit, pelamar CPNS berdesakan di depan loket pembuatan SKCK Polres Kotim lantaran khawatir tidak dilayani. Mereka ingin segera mendapat SKCK karena batas pengumpulan perlengkapan berkas CPNS diberi waktu hanya beberapa hari.

Iwin Manurung (27), warga asal Parenggean yang ikut mengantre mengatakan, dia mengurus SKCK untuk melengkapi pemberkasan sebagai syarat untuk perekrutan CPNS. ”Bukan hanya saya, rata-rata orang yang membuat SKCK sekarang untuk keperluan tahap pemberkasan CPNS 2019,” kata pria yang biasa di sapa Lae itu.

Melihat membeludaknya pemohon, Lae mengaku khawatir penyebaran Covid-19. Dia berupaya menghindari kerumunan orang. ”Ini saja saya jaga jarak. Yang lain pada berdesak-desakan. Ngeri juga melihatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Kotim telah mengantisipasi membeludaknya warga yang akan mengurus SKCK. Salah satunya dengan memberi nomor antrean kepada pemohon.

”Kami sudah memberikan nomor antrean. Namun, mereka beranggapan takut tidak dilayani. Akhirnya berdesak-desakan. Padahal, siapa yang datang untuk membuat SKCK pasti akan dilayani,” kata KBO Sat Intelkam Polres Kotim Iptu M Haris F.

Dia juga menyesalkan kejadian itu. Padahal, masyarakat yang datang ke loket pembuatan SKCK di Mapolres Kotim, wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menjaga jarak. Meski demikian, dia menjamin, kepengurusan SKCK saat ini cepat dan mudah. Hanya dalam hitungan jam, pemohon sudah mendapatkan surat tersebut.

Warga hanya perlu mengeluarkan Rp 30 ribu untuk pengurusan tersebut sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SKCK. ”Jadi, ini semua tergantung kesadaran masyarakat. Kalau mereka sayang dengan dirinya, ya wajib ikuti protokol kesehatan,” katanya.

Haris melanjutkan, apabila warga tidak puas dengan pelayanan pihaknya, dia mempersilakan untuk mengajukan kritik dan saran melalui surat ke dalam kotak yang disediakan. ”Pasti akan kami evaluasi,” tandasnya. (sir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers