SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 06 Juli 2021 19:13
Peserta Tes CPNS Wajib Rapid Test
TRACKING : Pengambilan tes swab kepada sejumlah warga di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Peminat CPNS pun diwajibkan melaksanakan tes serupa, sebagai syarat mengikuti tes nantinya.

PALANGKA RAYA – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal diwajibkan melakukan rapid test antigen secara mandiri. Hal itu sebagai salah satu protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan tes ke depannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun menegaskan, terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 yang merata di seluruh wilayah Kalteng, menjadi salah satu pertimbangan kewajiban rapid test antigen itu dibuat.

“Terkait dengan situasi Covid-19 ini, masing-masing daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan berbagai skema seleksi CPNS. Maka dari itu, para peserta seleksi wajib menunjukan hasil negatif dari rapid test antigen,” katanya, Senin (5/7).

Dikatakannya, BKD awalnya ingin membagikan jumlah peserta menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan Computer Assisted Test (CAT) dalam satu sesi seleksi. Hanya saja karena mempertimbangkan jumlah peserta yang akan sangat banyak, maka pembagian 50 persen tersebut dinilai akan memakan waktu yang sangat lama untuk pelaksanaan seleksi.

Oleh sebab itu lanjut Katma,  pihaknya pun memutuskan ruangan CAT sebagai tempat pelaksaksanaan seleksi boleh diisi 100 persen,  dengan catatan protokol kesehatan lebih diperketat. Salah satunya mewajibkan para peserta melakukan rapid test antigen secara mandiri.

“Kami sudah mempertimbangkan akan munculnya keberatan dari para peserta, maka akan dikoordinasikan lagi terkait rapid test ini. Mungkin nanti ada pertimbangan pemotongan harga, diskon, subsidi atau bentuk lainnya,” ucapnya.

Katma menegaskan, pihaknya juga akan menyiapkan ruangan khusus bagi peserta menunjukan gejala dari hasil rapid test antigen. Artinya pihak BKD tidak akan menghalangi peseta mengikuti seleksi, meski dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terindikasi terpapar Covid-19.

“Jadi nanti ada ruang khusus bagi yang positif dari hasil rapid test antigen. Dengan begitu, perseta CPNS tetap bisa mengikuti seleksi sesuai jadwal,” tandasnya. (sho/gus)


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers