PALANGKA RAYA – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal diwajibkan melakukan rapid test antigen secara mandiri. Hal itu sebagai salah satu protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan tes ke depannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun menegaskan, terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 yang merata di seluruh wilayah Kalteng, menjadi salah satu pertimbangan kewajiban rapid test antigen itu dibuat.
“Terkait dengan situasi Covid-19 ini, masing-masing daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan berbagai skema seleksi CPNS. Maka dari itu, para peserta seleksi wajib menunjukan hasil negatif dari rapid test antigen,” katanya, Senin (5/7).
Dikatakannya, BKD awalnya ingin membagikan jumlah peserta menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan Computer Assisted Test (CAT) dalam satu sesi seleksi. Hanya saja karena mempertimbangkan jumlah peserta yang akan sangat banyak, maka pembagian 50 persen tersebut dinilai akan memakan waktu yang sangat lama untuk pelaksanaan seleksi.
Oleh sebab itu lanjut Katma, pihaknya pun memutuskan ruangan CAT sebagai tempat pelaksaksanaan seleksi boleh diisi 100 persen, dengan catatan protokol kesehatan lebih diperketat. Salah satunya mewajibkan para peserta melakukan rapid test antigen secara mandiri.
“Kami sudah mempertimbangkan akan munculnya keberatan dari para peserta, maka akan dikoordinasikan lagi terkait rapid test ini. Mungkin nanti ada pertimbangan pemotongan harga, diskon, subsidi atau bentuk lainnya,” ucapnya.
Katma menegaskan, pihaknya juga akan menyiapkan ruangan khusus bagi peserta menunjukan gejala dari hasil rapid test antigen. Artinya pihak BKD tidak akan menghalangi peseta mengikuti seleksi, meski dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terindikasi terpapar Covid-19.
“Jadi nanti ada ruang khusus bagi yang positif dari hasil rapid test antigen. Dengan begitu, perseta CPNS tetap bisa mengikuti seleksi sesuai jadwal,” tandasnya. (sho/gus)