SAMPIT-- Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS formasi tahun 2019 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dapat melakukan sanggahan. Batas waktu sanggahan terakhir pada hari ini, Selasa 3 November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir CPNS formasi tahun 2019 dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Hari ini merupakan hari terakhir peserta yang tidak lolos untuk melakukan sanggahan," kata Alang.
Disebutkan setelah dilakukan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS formasi tahun 2019, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi atau tanggal 1 - 3 November 2020 melalui akun masing - masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Disebutkan sebanyak 186 dinyatakan lolos seleksi CPNS formasi tahun 2019, sementara apabila ada peserta yang tidak lolos dan merasa janggal dengan hasil seleksi CPNS 2019 yang telah diumumkan dapat melakukan sanggahan.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali. Masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," terangnya.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mengajukan sanggahan dengan prosedur sanggah yakni berupa jenis sanggah, sertifikat pendidik, nilai SKB CAT, dan, nilai SKB non CAT, kemudian memasukkan keterangan atau alasan sanggah, dan mengupload bukti untuk memperkuat sanggahan. (yn/dc)