SAMPIT— Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan diselenggarakan mulai 9 September 2020 mendatang. Pelaksanaan SKB rencananya akan dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim.
"SKB dilakukan mulai 9 September, saat ini sedang melakukan persiapan," ujar Kepala BKD Kotim Alang Arianto, Rabu (2/9).
Dirinya menyampaikan, untuk peserta yang lolos dan mengikuti SKB berjumlah 349 orang, di mana peserta yang mengikuti SKB merupakan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara itu, untuk kebijakan SKB menurut Alang peserta boleh mengikuti SKB di luar Sampit, pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti di UPT BKN Semarang, UPT BKN Palangka Raya, Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, UPT BKN Balikpapan, Kanreg IV BKN Makassar, Kanreg II BKN Surabaya dan Kanreg I BKN Jogyakarta.
Sebelum mengikuti SKB, para peserta wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap penularan Covid-19.
"Seluruh peserta yang akan mengikuti SKB wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari, sehingga diminta kepada seluruh peserta agar tidak bepergian atau melakukan kegiatan yang berisiko terhadap penularan Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut Alang meminta, sebaiknya para peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan dapat mengikuti seleksi, peserta harus memastikan kondisi badan dalam keadaan bersih dan sehat, wajib mengenakan masker dan sangat direkomendasikan untuk penggunaan pelindung wajah, bersama masker sebagai pelindung tambahan, juga mencuci tangan dengan sabun pakai sabun atau cairan pembersih tangan sebelum mengikuti tes.
"Sebelum seleksi, peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi, dan harus memerhatikan jaga jarak," terangnya.
Bagi para pengantar hanya sampai di tempat pengantaran yang sudah ditentukan, para pengantar dilarang menunggu untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
Adapun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted tes (CAT), telah tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17/SE/VIII/2020. (yn/dc)