SAMPIT— Sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap penularan Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, seluruh peserta yang akan mengikuti SKB wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari, sehingga diminta kepada seluruh peserta agar tidak bepergian atau melakukan kegiatan yang berisiko terhadap penularan Covid-19.
"Saat ini masih dalam pandemi Covid-19, sehingga untuk mengurangi risiko penularan para peserta wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Alang.
Selain itu, para peserta sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan dapat mengikuti seleksi, peserta harus memastikan kondisi badan dalam keadaan bersih dan sehat, wajib mengenakan masker dan sangat direkomendasikan untuk penggunaan face shield dan masker sebagai pelindung tambahan, mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan sebelum mengikuti tes.
"Sebelum seleksi, peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi," terangnya seraya menyebut jaga jarak juga harus diperhatikan para peserta, minimal satu meter dengan orang lain.
Sementara itu, bagi para pengantar hanya sampai di tempat pengantaran yang sudah ditentukan, para pengantar dilarang menunggu untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted tes (CAT), telah tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17/SE/VIII/2020.
Untuk diketahui pelaksanaan SKB CPNS Kotim, berdasarkan jadwal rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang, jumlah peserta yang lolos dan mengikuti SKB 349 orang, 335 sudah melakukan daftar ulang, sedangkan 14 lainnya belum melakukan daftar ulang. (yn/dc)